Gelar Hajatan di PPKM Darurat, Mantan Lurah Pancoran Mas Segera Disidang

123
Andi Rio Rahmat

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Mantan Luran Pancoran Mas, SG yang menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok menerima tahap dua tersangka dan barang bukti kasus Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat, dengan tersangka berinisial SG di Ruang Tahap 2 Kejari Depok. Tersangka SG merupakan pernah menjabat sebagai Lurah pada Pancoran Mas, Depok.

“SG telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu,” ujarnya, kemarin.

Tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

“Kami Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan,”katanya.

Dia menjelaskan bahwa penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kami sidangkan,” jelasnya.

SG resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok.

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan bahwa Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka SG.

Penetapan SG sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, mantan lurah itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

“Lurah SG ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here