Gawat! ASN dan Kontraktor Ditangkap Kejaksaan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

5
Pihak Kejaksaan Negeri Depok saat menggelandang terduga pelaku tindak pidana korupsi ke Rutan Depok.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan mengatakan, pihaknya menangkap GA yang menjabat sebagai Direktur pihak kontraktor dan CT selaku ASN yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPN Veteran, Jakarta.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Depok,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021.

“Itu tentang pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp 1.084.826.050,00. Nah atas tindak pidana korupsi modus jasa konstruksi itu kita tetapkan dua tersangka yakni inisial GAP dan CT,” paparnya.

Dia mengatakan, akibat tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 848.307.277.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Depok.

“Mereka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here