Margonda | jurnaldepok.id
Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah, Hj. Nina Suzana ditunjuk Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah menggantikan H. Supian Suri yang mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Kepada Jurnal Depok Nina mengatakan, penunjukkannya sebagai Plh Sekretaris Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) tertanggal, 1 Juni 2024.
“Iya sebagai Plh. Kalau di SK sampai ada pejabat devinitif,” ujar Nina kepada Jurnal Depok, kemarin.
Wanita yang akrab disapa Mpok Nina itu menjelaskan, tupoksi Plh Sekda yakni hanya melaksanakan tugas harian sekda dan surat menyurat serta menjalankan tugas-tugas dari pimpinan.
“Mudah-mudahan, yang terpenting bisa menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan,” paparnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri resmi mengakhiri jabatannya pekan lalu guna mencalonkan diri di Pilkada Depok, 27 November mendatang.
Di hari terakhir bertugas sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), Supian mengemasi barang-barang pribadi miliknya yang berada di ruang kerjanya.
Pria yang akrab disapa SS itu terlihat menurunkan foto saat ia bermain bola dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang menempel di dinding.
Rasa haru, jiwa kasatria dan ketegarannya terlihat jelas di wajahnya saat hendak meninggalkan Balai Kota Depok. Dikatakannya, ini merupakan langkah awal untuk menuju sukses menggapai cita-cita sebagai orang nomor satu di Kota Depok kelak.
“Hari ini saya sudah menerima Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara terhitung sejak 1 Juni 2024, sehingga hari ini merupakan hari terakhir saya sebagai Sekda. Dengan begitu saya harus mengemas barang-barang pribadi saya yang ada di ruangan ini,” ujar Supian saat mengemas barang-barang dari ruang kerjanya, Senin (03/06/24).
Ia menambahkan, bahwa dirinya telah mengabdi selama 25 tahun sebagai birokrat.
“Dari perjalanan itu kenapa akhirnya saya memutuskan untuk maju sebagai calon wali kota, karena kalau sebagai birokrat terus saya enggak bisa mengambil keputusan dan kebijakan-kebijakan untuk masyarakat Kota Depok. Keputusan itu hanya bisa diambil oleh jabatan politik yakni Pak Wali dan Pak Wakil,” jelasnya. n Rahmat Tarmuji