Limo | jurnaldepok.id
Ketua Bidang Dakwah Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW-FPI) Jawa Barat, Ghofur Nasir mengatakan sangat mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa Haram terhadap sistem investasi yang dilaksanakan oleh KSP Pandawa Group.
Pasalnya, kata dia, penerapan sistem investasi Pandawa sudah masuk katagori riba dan tidak menganut sistem syariah Islam.
“Sejak awal kami seluruh jajaran FPI jelas menolak sistem investasi yang dilakukan oleh KSP Pandawa. Perlu kami tegaskan bahwa tidak pernah ada FPI mendukung Pandawa sebagaimana issue yang sempat dihembuskan oleh para petinggi Pandawa melalui media social,” ujar Ghofur, kemarin.
Bahkan, kata dia, sebaliknya pimpinan FPI Pusat jelas-jelas telah mengimbau agar KSP Pandawa memberlakukan sistem syariah dalam mengelola dana investasi masyarakat. Namun sepertinya imbauan itu tidak pernah digubris oleh Pandawa.
“Dari itu kami tegaskan bahwa kami siap mendukung MUI perang melawan Pandawa, karena pihak Pandawa telah meracuni ummat Islam dengan iming-iming bunga investasi yang sangat besar dan menggiurkan,” tegasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang menunggu dan mencari tahu bila ada eks investor yang dirugikan oleh pihak Pandawa. Jika kelak ditemukan, sambungnya, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan eksekusi penutupan paksa Kantor KSP Pandawa yang terletak di Jalan Limo Raya Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.
“Kami minta kepada masyarakat khususnya warga muslim agar tidak gampang terpengaruh dan tertarik dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi Pandawa, karena hukumnya sudah jelas haram sebagaimana yang telah dituangkan dalam Fatwa MUI Kota Depok,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji