Edarkan Sabu, Pengangguran Diciduk Polisi

196
ilustrasi

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Limo menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu saat dijebak oleh anggota polisi. Dua pengangguran yang diamankan yakni MR alias Jabuy, (17) seorang remaja putus sekolah, dan temannyan AO alias A,(22).

Dua remaja itu diamankan Polsek Limo dalam operasi tangkap tangan penyalahgunaan dan mengedarkan narkoba saat transaksi di Kampung Parung Bingung, Gang Golf, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Petugas menyita barang bukti sabu terbungkus rokok ditaruh dalam saku kantong celana pelaku.

Kapolsek Limo, Kompol Muhammad Iskandar mengatakan kedua pelaku tidak berkutik setelah undercover (penyamaran) anggota saat transaksi.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Wasgiyono dibantu buser, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, disita dua plastik bening berisi sabu dan dua bungkus rokok untuk menaruh sabu dari dalam saku kantong celana pelaku,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, sabu yang dipasarkan pelaku paketan hemat Rp 300 ribu. Barang didapatkan dari salah satu kenalan yang ada di Depok.

“Profesi pelaku menjual sabu sudah dari lima bulan yang lalu. Setiap keuntungan yang didapatkan dipergunakan untuk biaya kebutuhan hidup,” terangnya.

Berdasarkan informasi di daerah lokasi penangkapan, memang kerap dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman diatas lima tahun.

“Sementara itu untuk pelaku dibawah umur kami akan koordinasikan ke Bapas Bogor dalam proses hukum penanganan beda dengan orang dewasa,” pungkasnya. n CR1-JD

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here