Margonda | jurnaldepok.id
T, seorang remaja putri dijual ibu kandungnya ke Warga Negara Asing (WNA) untuk dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kerabat korban.
“Polisi mendapat laporan dari ipar pelaku T. Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti hal itu sehingga RAD dan T yang merupakan pelaku pencabulan diringkus oleh anggota. Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan dua orang pelaku. Satu orang perempuan ibu kandungnya, demikian juga salah satu pelaku mencabuli anak dibawah umur,” ujarnya.
Perempuan itu, kata dia, berpura-pura memiliki hutang agar anaknya mau melayani nafsu bejat bule itu.
“Dengan modus menawarkan kepada laki-laki. Anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan cabul kepada seseorang,” tambahnya.
Markus menjelaskan, RAD mengelabui gadis remaja itu seolah-olah dia diburu polisi karena memiliki banyak hutang. Dengan begitu, anaknya mau dijual kepada T.
“Kasus ini termasuk eksploitasi anak. Motifnya seolah-olah ibu kandungnya ini dicari polisi dia banyak hutang sehingga dia meminta anak kandungnya untuk membantu ibunya. Iya (alasan dicari polisi) alasan saja untuk menakut-nakuti,” katanya.
Markus mengatakan, RAD menjual anaknya Rp 3 juta. Kemudian menyuruh anaknya untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang.
“Di mana ibunya ini menjual anak kandungnya sebesar kurang lebih Rp 3 juta. Kemudian menyuruh untuk melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, adanya pengaduan dari ipar dari pelaku.
“Kemudian kami tindak lanjuti yang kemudian kami tangkap pelaku yaitu ibu kandungnya sendiri sudah diamankan. Kemudian pelaku yang melakukan hubungan,” pungkasnya. n Aji Hendro