



Margonda | jurnaldepok.id
KPU Jawa Barat secara resmi memberikan sanksi administratif kepada dua paslon yang massa pendukungnya terlibat ricuh pada debat ke dua Pilgub Jawa Barat di Universitas Indonesia, beberapa waktu lalu. Paslon nomor dua diberi sanksi teguran, sedangkan sanksi untuk palson nomor tiga relatif lebih berat karena mendapat peringatan dari KPU.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan pemberian sanksi ini sudah berdasarkan kajian mendalam oleh pihaknya. Paslon nomor urut 3, Asyik yang mendapat sanksi lebih berat karena mereka dianggap telah keluar dari visi dan misi keduanya dengan menyampaikan program atau kata-kata 2019 ganti presiden. Hal tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi ke dua paslon.
“Ketika kami lihat, tidak ada di dalam visi dan misi mereka yang menyatakan 2019 ganti presiden, makanya kami berikan sanksi,” jelasnya.


Ia menerangkan sanksi tersebut, telah diberikan kepada dua pasangan calon. Sanksi itu juga diberikan sebagai upaya menimbulkan efek jera kepada para paslon agar mematuhi segala aturan yang ada.
Menurut Yayat, semua itu telah diatur dalam PKPU tentang penyampaian visi dan misi program kerja. Jadi, kata dia, salah betul jika paslon nomor 3 mengklaim jika aturan tersebut tidak ada. “Jelas sekali aturan yang ada tentang penyampaian visi dan misi paslon,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua tim pemenangan Asyik, Haru Suandharu mengatakan dengan tegas jika tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyampaian aspirasi tersebut.
“Pasangan Asyik berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan di penutupan debat publik kedua merupakan suatu hak kebebasan berekspresi dan dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Pesan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi sebagian masyarakat Jawa Barat yang menghendaki pergantian kepemimpinan nasional, dan kami selaku calon pemimpin Jawa Barat wajib menyuarakannya,” kata dia.
Menurutnya, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat melanggar asas penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan KPU No 25 Tahun 2013 yaitu: Kejujuran, Keterbukaan, Keadilan, Kepastian Hukum, Mandiri, Efektif, dan Efisiensi. “Pasangan Asyik akan melakukan segala upaya hukum yang dimungkinkan melawan ketidakadilan ini,” tutupnya.nNur Komalasari

