Dua Lurah Bakal Disomasi Warga

537
Ini merupakan lokasi Perumahan Cinere Parkview

Limo | jurnaldepok.id
Warga Perumahan Graha Cinere khususnya warga Graha Cinere 1 Rw 12 Kelurahan / Kecamatan Limo, telah melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada Lurah Limo pada tanggal 11 Februari terkait rencana pembuatan Surat Pelepasan Hak Prasarana Sarana dan Utilitas (SPH – PSU) untuk perumahan Cinere Parkview.

Pasalnya, keberadaan perumahan Cinere Parkview masih menyisakan banyak masalah dan menimbulkan dampak merugikan bagi warga perumahan Graha Cinere.

Tak hanya kepada Lurah Limo, warga juga hari ini bakal melayang surat somasi kepada Lurah Krukut yang diduga telah menandatangani rekomendasi SPH – PSU dan sejumlah instansi terkait di Setda Kota Depok guna mencegah penerbitan SPH – PSU Cinere Parkview.

“Ya, kami sudah mengirimkan surat somasi untuk Lurah Limo agar beliau tidak nekat menanda tangani rekomendasi SPH – PSU dan pada hari Senin (18/2) kami juga akan melayangkan surat somasi untuk Lurah Krukut serta bagian perijinan dan bapak Walikota dengan harapan tidak ada penerbitan SPH – PSU atas nama Cinere Parkview sebelum pihak pengembang menyelesaikan permasalahan perbaikan dan pengadaan fasos fasum di perumahan Graha Cinere, ” ujar Yacob Tulam Saragih selaku Ketua Rw 12 Kelurahan Limo sekaligus perwakilan warga perumahan Graha Cinere 1.

Dikatakan Yacob, selain masih belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proses pembangunan perumahan Cinere Parkview menurutnya tidak menggunakan siteplan pasalnya kata dia pembangunan sudah dimulai sejak tahun 2012 sementara siteplan baru diterbitkan pada tahun 2016.

“Bagaimana mungkin jika siteplan dibuat pada tahun 2016 sebagai perubahan dari siteplan awal tahun 1991 sementara pembangunan sudah dilaksanakan sejak 2012 belum lagi kalau kita bicara soal legalitas siteplan perubahan yang diterbitkan pada tahun 2016 menurut kami cacat hukum lantaran proses perubahan tidak mendapat persetujuan mimimal 50 persen warga Graha Cinere, ” imbuhnya.

Dia menambahkan, bagi warga Graha Cinere, keberadaan perumahan Cinere Parkview yang masih dalam satu kawasan dan satu siteplan dengan perumahan Graha Cinere ibarat bayi haram hasil hubungan gelap yang sudah cacat sejak dalam kandungan.

“Wajar kami ibaratkan seperti itu karena sejak awal pembangunan bahkan sampai sekarang perumahan itu belum ada IMB nya, sementara sudah ratusan rumah terbangun dan puluhan bahkan sudah terjual dan dihuni oleh konsumen,”katanya.

Namun ironisnya, kata dia, dengan kondisi banyak masalah seperti itu bisa-bisanya akan memproses SPH PSU, sementara disisi lain PT Megapolitan Developments Tbk selaku pengembang perumahan tidak peduli dengan tuntutan warga Perumahan Graha Cinere yang notabene sudah ada sejak tahun 1991.

“Tapi sampai sekarang masalah fasos fasumnya tidak jelas dan kami menduga 24 hektar lahan yang dioptimalkan untuk pembangunan ratusan rumah Cinere Parkview merupakan bagian dari fasos fasum perumahan Graha Cinere, ” tukas Yacob Tulam Saragih.

Dia mengingatkan bilamana Lurah dan pihak terkait lainnya tetap nekat memproses pembuatan SPH – PSU untuk perumahan Cinere Parkview maka pihaknya akan melakukan langkah hukum baik secara perdata maupun pidana. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here