



Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Tiga Raperda dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2021.
Adapun Raperda yang disetujui salah satunya yakni Raperda tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah salah satunya pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia.


“Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal,” ujar Rudy Kurniawan, Ketua Pansus V.
Maka, kata dia, kebutuhan pangan masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam melakukan penyediaan. Ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mudah yang akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kemudian apabila terjadi bencana baik bencana alam, non alam, dan sosial akan memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan korban bencana, utamanya adalah dalam ketersediaan dan penyaluran pangan,” paparnya.
Dari itu, sambungnya, ketersediaan dan penyaluran pangan akibat adanya bencana tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah khususnya Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan pangan pasca bencana.
“Tiga hal utama kebijakan pangan Indonesia adalah kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub system cadangan pangan nasional,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, Raperda itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Bahwa di dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
“Dari itu kami Panitia Khusus 5 (lima) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, telah membahas dan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

