



Cimanggis | jurnaldepok.id
MI, pemilik Daycare di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimamggis, mengaku melakukan penganiayaan terhadap balita karena kesal dan khilaf.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Pradana mengungkapkan, MI pemilik daycare diringkus polisi di kediamannya di Depok.
“Ya benar, yang bersangkutan kami amankan di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Depok,” ujarnya.


Terkait kasus penganiayaan tersebut, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa empat saksi.
“Dari empat saksi ini kami sudah mendapatkan keterangan yang valid berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.
Dia menambahkan, pada penyidik MI juga telah mengakui perbuatannya. Termasuk aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
“Pelaku tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita itu merupakan terduga pelaku yang sudah kami amankan di Polres,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada tiga rekaman CCTV yang diperiksa polisi sebagai alat bukti.
“Kami temukan tiga video di hari dan tanggal berbeda, kami sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, korbannya ada dua anak. Mereka masing-masing berinisial MK (2) dan HW (9).
Menurut pengakuannya pada penyidik, ia melakukan aksi keji tersebut karena kesal.
“Motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya, tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kami dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari sisi psikologi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun. n Aji Hendro

