Diduga Main Gila Dengan Pria Lain, Suami Aniaya Istri Hingga Babak Belur

131
Suami penganiaya istri saat digiring ke Polres Metro Depok.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
LR, suami yang menganiaya istrinya, TA berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Metro Depok.

Kanit Perlindungan Perempuan Anak Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy mengatakan, perlakuan KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya di rumah orang tua korban, di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok.

Dia mengatakan, aksi kekerasan itu dipicu karena suami cemburu terhadap teman pria korban. Kemudian korban berlari kerumah neneknya untuk berlindung.

“Korban sempat melakukan video call kepada orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang telah dilakukan tersangka,” katanya.

Santy mengungkapkan, tersangka sebelumnya telah menyiapkan golok untuk melukai teman pria korban. Namun dikarenakan korban pulang sendiri tanpa teman prianya, akhirnya golok digunakan tersangka untuk melukai korban yang merupakan istrinya.

“Akibatnya leher dan bagian pundak korban mengalami luka, sebelumnya tersangka sudah melakukan kekerasan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Usai mendapatkan kekerasan dari tersangka menggunakan golok, korban berlari ke rumah neneknya untuk berlindung. Korban sempat melakukan video call kepada orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang telah dilakukan tersangka.

“Tersangka sempat mengejar korban yang bersembunyi di rumah neneknya, tersangka sempat melakukan kekerasan kembali sebelum dilerai warga,” katanya.

Santy menuturkan, korban yang mengalami luka sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dari pemeriksaan sementara, tersangka menduga korban pergi bersama pria lain tanpa sepengetahuan tersangka.

“Tersangka curiga terhadap korban karena menitipkan anaknya ke rumah neneknya,” tuturnya.

Polres Metro Depok telah menetapkan suaminya sebagai tersangka karena dua alat bukti dan keterangan saksi. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat dua UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.

“Ancaman pidananya untuk ayat 1 hukumannya lima tahun penjara dan ayat 2 hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here