Dicecar 40 Pertanyaan, Kepala Sekolah SMPN 19 Diperiksa Kejaksaan 8 Jam

2
Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Depok

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMP Negeri 19 Depok, Nenden Eveline selama delapan jam dengan 40 pertanyaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMP Negeri 19 selama delapan jam terkait dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA Negeri.

“Terkait dengan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah, iya benar kami lakukan permintaan keterangan hari ini. Kurang lebih delapan jam kami telah lakukan pertanyaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif guna persyaratan pendaftaran PPDB tingkat SLTA,” katanya.

Namun, kata dia, dalam pemeriksaan itu, Nenden dicecar 40 pertanyaan.

“Untuk pertanyaan materinya tidak dapat kami sampaikan. Kurang lebih ada 40 pertanyaan,” ucapnya.

Dia mengatakan, jaksa penyelidik menerima empat dokumen yang diduga dipalsukan oknum SMPN 19.

“Dan diterima terkait dengan penitipan empat dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19. Tadi penyelidik menerima titipan dokumen yang diduga dipalsukan sebagai persyaratan administratif,” paparnya.

Rencananya, besok penyelidik juga menjadwalkan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.

“Besok rencananya penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here