Delapan Pelaku Penganiayaan di Dalam Tahanan Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok

36
Jaksa Peneliti saat melakukan penelitian berkas tersangka penganiayaan tahanan.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Delapan tersangka kasus penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok diserahkan penyidik kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada, Selasa (21/11/23). Kedelapan tersangka itu yakni PA, HL, MY, FI, MF, HN, VN dan AN.

“Mereka disangkakan oleh Penyidik Polres Metro Depok telah melakukan penganiyaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap tahanan Polres Metro Depok,” ujar Muhammad Arif Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok.

Ia menambahkan, setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap kedelapan tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.

“Tadi delapan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti, Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi. Penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar, seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti,” paparnya.

Untuk barang bukti, lanjutnya, ada empat item yakni pakaian yang digunakan oleh korban serta flashdisk yang berisi rekaman terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.

“Dapat kami sampaikan bahwa seluruh tersangka ini adalah statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti bersalah, ada yang kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan.

“Sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama dan pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here