Cimanggis | jurnaldepok.id
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), Teguh Prajitno turut mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok terhadap Koperasi Pandawa Group.
“Keputusan MUI mengharamkan Koperasi Pandawa Group sudah tepat, karena itu sudah dzolim, kalau dzolim kan haram hukumnya,” ujar Teguh kepada Jurnal Depok, Senin (18/7).
Dikatakannya, bahwa koperasi (Pandawa,red) telah menyimpang dari Perundang-Undangan. Tak hanya itu, Depok juga, kata dia, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batasan-batasan bagaimana koperasi itu beroperasi.
“Ada SOP nya, batasan seumpamanya kalau investasi bunganya tidak lebih dari 1,5 persen, tapi kalau pinjaman tidak boleh dari tiga persen per bulan. Namun kenyataannya dia (Pandawa,red) menyimpang dari Perda,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun berkedok koperasi namun operasionalnya di luar aturan-aturan yang ada. Dari itu Teguh berharap hal tersebut diserahkan langsung kepada yang berwajib.
“Yang jelas kementerian sudah memberikan peringatan, nanti peringatan satu, dua dan tiga. Kalau tidak memperbaiki cara operasionalnya bisa dicabut izin usahanya. Itu badan hukumnya kementerian,” terangnya.
Dekopinda, sambungnya, tidak memberikan intervensi khusus dikarenakan badan hukumnya kementerian. Namun begitu, pihaknya terus memberikan peringatan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok telah mengeluarkan fatwa terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang berlokasi di Meruyung, Kecamatan Limo adalah haram.
Dalam surat Keputusan Fatwa MUI Kota Depok Nomor 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016 ditegaskan bahwa KSP Pandawa Mandiri merupakan koperasi yang berkedok pengelola dana investasi melakukan prakteknya dengan mencatut pemuka agama Islam dalam hal ini ustad sebagai grup leader/agen/sales marketing dari KSP Pandawa.
“Kami telah menerima laporan dan aduan dari warga sekitar yang merasa resah dengan praktek koperasi Pandawa itu. Apakah pengelolaan dana investasi sesuai dengan syariat Islam. Atas laporan warga tersebut, Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan bekerjasama dengan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Depok melakukan penelituan sesuai SOP,” ujar KH A Dimyati Badruzaman, Katua Umum MUI Kota Depok dalam surat keputusannya, belum lama ini.
Dirinya menjelaskan, atas kajian dan penelitian yang dilakukan MUI Depok tersebut, memutuskan bahwa KSP Pandawa Mandiri Group haram karena ada unsur praktek riba.
“KSP Pandawa bukan lembaga keuangan syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Praktek yang dilakukan KSP Pandawa pun tidak dibenarkan dalam lembaga keuangan syariah,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam prakteknya KSP Pandawa mencatut sejumlah nama ustad guna meyakinkan warga jika prakteknya sesuai dengan syariat Islam. n Rahmat Tarmuji