DCS Resmi Dikeluarkan, KPU Sebut Nomor Urut dan Nama Caleg Masih Bisa Berubah

457
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna saat memimpin Rapat Pleno penetapan DPT Pemilu 2024 beberapa waktu lalu

Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari beberapa partai politik yang akan ikut kontestasi di pemilihan legislatif (Pileg), Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, DCS Anggota DPRD Kota Depok merupakan yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami berharap dengan telah diumumkan DCS ini masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas dan memantapkan pilihannya, memilih para calon wakil rakyat yang akan duduk di legislatif ini dengan melihat jejak rekamnya, visi, misi dan program yang ditawarkannya, bukan karena money politic yang diberikannya,” ujar Nana kepada Jurnal Depok, kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara regulasi masih dimungkinkan adanya perubahan, baik nomor urut dan lainnya.

“Yang penting perubahannya itu atas persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat,” paparnya.

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan pengumuman Nomor 386/Pl.0 1 .4-Pul327 612023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Depok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Depok, Nana Shobarna itu menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Penrvakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Depok mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok dan persentase keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Penivakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Peruvakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 23Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1 . Masukan dan tanggapan Masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Depok melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https:/finfopemilu.kpu.go.id

b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Margonda No. 379 Pondok Cina Beji Kota Depok
c. email: kpudepokinfo@gmail.com

3. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Kota Depok. n Rahmat Tarmuji

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here