



Kota Kembang | jurnaldepok.id
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani yang berdomisili di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilodong, Jumat (1/2) malam resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Buni dibawa dari Kejari Depok menuju Lapas Gunung Sindur sekira pukul 20.15 WIB.
Buni Yani didampingi tim kuasa hukum menyerahkah diri ke Kejari Depok.
Buni Yani mengakui akan tetap mengikuti proses hukum sesuai putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.
“Saya ikuti proses hukum yang berlaku. Hari ini saya datang dan sekarang akan jalan ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” ujarnya.


Dirinya hanya berserah diri pada Allah.
“Bukan saya yang lakukan, kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Kalau memang benar saya tidak melakukan yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim akan masuk neraka,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
“Kami ke depan akan melakukan upaya hukum luar biasa, PK atau peninjauan kembali,” kata Aldwin.
Dia mengatakan, kliennya sudah cukup bertanggungjawab dan tidak lari dari masalah.
“Karena surat permohonan atas eksekusi ditolak kejaksaan, maka sesuai apa yang disampaikan Pak Buni, ini kami fair. Kalau surat itu direspons maka akan memenuhi panggilan,” tandasnya.
Dia menegaskan meski Buni tak pernah mengakui pelanggaran tersebut, kliennya tetap mematuhi prosedur hukum.
“Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu meskipun Pak Buni sampai dengan hari ini tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan itu,” kata Aldwin.
Buni merasa tak pernah melakukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan terkait pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri memastikan proses eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani adalah murni penegakan hukum.
Ia menegaskan hal ini tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Terkait ini saya mengimbau kepada para pihak yang mempermasalahkan dan mengajukan suara pembemtukan opini-opini. Kita itu murni hukum, kita murni penegak hukum tak terafiliasi kemana pun, dan eksekusi adalah bagian dari proses hukum,” katanya.
Untuk itu, Ia pun berharap agar semua pihak bisa bersikap bijak dan tidak terprovokasi dengan perkara ini.
Ia mengapresiasi Buni Yani yang bersedia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Kami hanya penegak hokum, eksekusi adalah suatu proses penegakan hukum. Jadi kalau ada yang bilang A atau B, kami tidak akan terprovokasi,” katanya.
Terkait rencana kuasa hukum Buni Yani yang bakal mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, Mukri pun tak mempersoalkannya. Kata dia, itu adalah hak dalam proses hukum.
“PK silahkan saja karena itu hak. Proses eksekusi ini telah melalui serangkaian proses hokum,” tukasnya.
Putusan pengadilan, kata dia, harus dihormati. Begitupun proses kasasi Buni yang ditolak MA.
“Kita harus flashback lagi, kami sudah melakukan proses persidangan, terdakwa sudah membuktikan apakah bersalah atau tidak. Kalau pun tidak kan bisa di pengadilan,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah kooperatif Buni Yani, yang telah bersedia memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani proses penahanan.
Buni Yani menjalani proses hukum melanggar pasal 32 atau pasal 48 Undang-undang ITE dimana dalam proses hukum itu yang bersangkutan divonis selama 1 tahun 8 bulan.
Mukri mengungkapkan, sebagaimana telah diketahui, Buni Yani sempat melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung namun upayanya itu ditolak. Ia pun harus menjalani proses penahanan.
“Jadi pelaksanaan putusan itu baru saja kami laksanakan eksekusi. Kami melakukan eksekusi terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami bawa ke Lapas Gunung Sindur,” paparnya.
Terkait dengan eksekusi, lanjut Mukri, tentunya kejaksaan tidak bekerja sendiri. Karena itu, Ia pun mengucapkan teriamakasih kepada pihak-pihak yang menjaga ketertiban eksekusi terutama dukungan keamanan.
“Kami juga mengucapkan terimakasih pada tim kuasa hukum sehingga yang bersangkutan (Buni Yani) suka rela datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Yang lebih penting lagi terhadap terpidana saudara Buni Yani yang sudah sukarela dan ikhlas telah datang ke Kejari Depok,” pungkasnya. n CR1-JD

