



Margonda | jurnaldepok.id
Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Jalan Nangka di Kecamatan Tapos dengan tersangka mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah Depok, Harry Prihanto ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kapolresta Depok Kombes Pol, Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi anggaran APBD 2015, proyek pelebaran Jalan Nangka tersebut pada Jumat (21/9)
“Ya berkas perkara tersangka inisial HP dan NMI hari ini, (Jumat,red) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok untuk dilakukan penelitian,” ujarnya.


Dia mengakui, belum bisa berkomentar banyak karena berkas tersebut masih dalam pemeriksaan tim jaksa di Kejaksaan Kota Depok.
“Masih dalam pemeriksaan pihak jaksa, tunggu saja ya hasilnya dari sana (tim jaksa,red),” terangnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan keterangan Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan tanah Jalan Jalan Nangka, di Kecamatan Tapos.
Nur Mahmudi disebut membuat surat yang membebankan salah satu pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, fakta yang ditemukan, anggaran APBD 2015 itu malah keluar sehingga terjadi overlap atau tumpang tindih yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 10,7 miliar. n CR1-JD

