



Limo | jurnaldepok.id
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan akan menindak pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) perumahan di Jalan Masjid Almujahidin RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, jika sudah mendapat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sebagai institusi penegak Perda, tentu kami akan menindak setiap pelanggaran bagi objek usaha yang melanggar aturan perijinan, namun penindakan itu harus dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme dan perlu diketahui sampai saat ini belum ada pelimpahan penindakan dari dinas perijinan, itu mekanisme penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Taufiq kepada Jurnal Depok, kemarin.
Sementara Anggota DPRD Kota Depok, H. Mohamad HB konsisten meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) agar hal serupa tidak terjadi lagi dimasa mendatang.


“Pemerintah Kota harus bersikap tegas dalam pengendalian serta pengawasan pembangunan pada sempadan sungai dan badan sungai jika tidak dikhawatirkan akan banyak lagi pengembang perumahan berani memanfaatkan bantaran kali untuk dibangun perumahan,” imbuhnya.
Pemerhati Lingkungan Hidup, Lukman Hakim menegaskan akan terus mengawasi perkembangan proses penindakan pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) perumahan yang memanfaatkan bantaran kali Pesanggrahan di RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.
“Ditinjau dari sudut manapun juga, pembangunan unit rumah dibantaran kali Pesanggrahan tentu tidak bisa dibenarkan apalagi pembangunan konstruksi perumahan yang sama sekali tidak berjarak dari bibir Kali, oleh sebab itu kami akan terus memonitor proses penindakan pelanggaran GSS di bantaran kali Pesanggrahan itu dan tujuan nya bukan untuk apa apa selain untuk menyelamatkan keutuhan ekosistem areal seputar kali, dan kami tidak ingin ada pelanggaran aturan yang terjadi dibantaran kali Pesanggrahan yang notabene merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak boleh ditanam dengan konstruksi beton,” timpalnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Depok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah melayangkan surat pemanggilan ke 2 kepada pengembang perumahan, namun belum diketahui secara pasti terkait kelanjutan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 14 unit rumah yang belum memiliki IMB.
Selain melanggar Perda nomor 18/2003, pembangunan 15 unit rumah tinggal dibahu kali Pesanggrahan RT 01/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo juga melanggar ketentuan GSS yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai. n Asti Ediawan

