Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok akhir pekan kemarin menggelar sidang pelanggaran adminitratif dimana sebagai terlapor yakni KPU Depok dan anggota DPRD Depok terpilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Depok, Andriansyah kepada wartawan mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari pelapor atas nama Sofyan Harahap yang menyampaikan laporannya.
“Kami telah melakukan kajian awal dan hanya meregister laporan tersebut dengan nomor register 001/rp/adm. Pp/bwsl. Kota/13.07/antar Maui 8/2024. Pada pokok laporan menyampaikan laporan berkaitan dengan terlapor atas nama KPU Kota Depok dan terdapat nama Samsul Marif. Sidang putusan nanti akan digelar pada, Senin (02/09/24),”katanya.
Sementara itu, Sofyan yang tercatat sebagai pelapor mengatakan, bahwa terlapor satu yakni KPU Kota Depok tidak melaksanakan prosedur dengan tidak melakukan tindakan apapun. Padahal telah jelas dalam surat Partai Nasdem Kota Depok No.09.168/Laporan/Pem-DPD Nasdem/Kota Depok/V/2024.
“Ini terkait calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma’arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi,”jelas Sofyan di Kantor Bawaslu Depok.
Tentunya, kata dia, atas perihal diatas terlapor dua yakni Samsul Ma’arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Sementara itu, sambungnya, dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi di atas, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
Ada pula ketentuan pidana bagi pihak yang memberikan keterangan tidak benar soal laporan dana kampanye. Hal ini diatur pada UU Pemilu. Pasal 496 mengatur bahwa peserta pemilu yang melakukan hal itu dipidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Sebagai pihak terlapor, Samsul Ma’arif mengatakan dengan adanya persidangan ini pihaknya (caleg Nasdem) clear and clean bisa berlanjut tanpa ada permasalahan.
“Asal muasal mungkin dengan adanya pergantian kepengurusan Partai Nasdem. Ini urusan internal Partai Nasdem, cuma dibuka keluar,” kata Samsul Ma’arif.
Atas pelaporan dan berlanjut pada persidangan, Samsul mengindentifikasikan bahwa adanya upaya penjegalan dirinya sebagai legislatif terpilih pada Pemilu 2024.
“Kami sudah mempersiapkan hal-hal terkait apa-apa yang dilaporkan. Kami sudah sampaikan bukti-bukti dan yang melaporkan juga bukan dari pengurus Nasdem. Apa kepentingannya?. Terkait dengan urusan rumah tangga Partai Nasdem,” pungkasnya. n Aji Hendro