ASN Tanda Tangani Pakta Integritas

352

Balaikota | jurnaldepok.id
Sebanyak 23 ASN di Pemkot Depok menandatangani pakta integritas, yang berisikan tujuh item yang wajib dipatuhi selama menjabat sebagai ASN di Depok. Penandatanganan yang dilakukan Kepala Dinas, Direktur RSUD dan Camat ini, langsung disaksikan walikota Depok, Mohammad Idris dan wakil walikota Depok Pradi Supriatna, di Gedung Setda Lantai 5, Selasa (30/8).

Asisten Tata Praja Setda Kota Depok, Sri Utomo mengatakan jika penandatanganan pakta integritas merupakan amanah dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 29 Tahun 2011 wajib dilakukan pejabat yang bertugas, dan berpacu pada pakta integritas.

“Penandatanganan ini sudah sesuai dengan aturan dan pejabat yang tandatangan harus juga menpertanggungjawabkannya,” ujarnya, Selasa (30/8).

Adapun tujuh item pakta integritas adalah sebagai berikut berperan proaktif dalam upaya pencegahan KKN, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta pemberian langsung ataupun tidak, berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan konflik dalam pelaksanaan tugas. Memberikan contoh dalam kepatuhan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dalam pengawasannya dan kepada sesama pegawai di lingkungannya,” paparnya.

Sementara yang keenam, lanjutnya, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemkot Depok serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran pelaporan yang telah dilaporkan.

“Yang terakhir ketujuh, bila melanggar hal-hal tersebut, maka siap menghadapi konsekuensinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disporaparsenibud Kota Depok, Agus Suherman mengatakan jika penandatanganan tersebut membuktikan, pejabat dalam menjalankan tugasnya harus sesuai aturan. Karena dijabarkan di dalam pakta integritas yang telah ditandatangani.

“Sebisa mungkin kami, melaksanakan tugas dengan baik. Agar tidak ada pelanggaran di dalamnya,” pungkasnya.nNur Komalasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here