Alhamdulillah…Kota Depok Kini Berada di Level 1, Capaian Vaksinya Sudah Lebih dari 70%

178
Wali Kota Depok saat meninjau gebyar vaksin serentak di Kecamatan Pancoran Mas

Margonda | jurnaldepok.id
Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan terdapat beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat yang kini berstatus level satu, salah satunya Kota Depok.

“Menginstruksikan khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi,” tulis Tito dalam suratnya, Senin (13/12).

Ia mengatakan, bahwa hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Dijelaskannya, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indicator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

“Hal itu juga merujuk pada kriteria penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi
dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Ia menambahkan, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan juga terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang
Raya serta Bali, dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Selain itu, daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here