Aduh…Masih Ada Sekolah Disegel, Predikat Kota Layak Anak Harus Dievaluasi

50
Terlihat orang tua siswa kesulitan masuk sekolah karena SDN Utan Kayu masih disegel.

Cipayung | jurnaldepok.id
Penyegelan Sekolah seperti di SDN Utan Jaya, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, diperlukan penyelesaian yang tepat.

Praktisi Hukum, Andi Tatang kepada wartawan mengatakan, konflik sengketa kepemilikan tanah yang mengakibatkan penyegelan sekolah memerlukan penyelesaian yang tepat. Seperti melalui berbagai pendekatan, mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama dan verifikasi dokumen kepemilikan untuk memastikan keabsahanna.

“Jika perlu, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum untuk mendapatkan keputusan yang sah. Dalam proses ini, peran aktif pihak terkait termasuk pemerintah pusat maupun daerah, masyarakat setempat, serta lembaga pertanahan seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat penting untuk memastikan bahwa konflik tidak semakin meluas dan tidak berdampak negatif pada pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Dikatakannya, pendekatan yang adil, transparan dan berdasarkan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan semua pihak yang terlibat.

“Dengan adanya penyelesaian yang tuntas, kepastian hukum dapat diwujudkan sehingga memberikan jaminan atas hak-hak kepemilikan,”katanya.

Selain itu, sambungnya, penyelesaian yang cepat dan tepat juga memastikan bahwa proses pendidikan di sekolah yang terdampak dapat berjalan kembali tanpa gangguan lebih lanjut. Dalam jangka panjang, langkah ini tidak hanya menciptakan stabilitas bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga menjamin kelangsungan hak anak-anak atas pendidikan.

“Sehingga konflik seperti ini tidak menjadi hambatan bagi masa depan mereka. Pemberian predikat “Kota Layak Anak” kepada Depok menjadi bahan evaluasi serius jika terjadi penyegelan sekolah akibat sengketa tanah,” tegasnya.

Kota Layak Anak (KLA), lanjutnya, seharusnya menjamin hak pendidikan yang menjadi pilar utama dalam perlindungan anak. Penyegelan sekolah, apalagi jika menghambat akses pendidikan, bertentangan dengan prinsip dasar predikat tersebut.

Sementara itu, PJ Sekda Pemkot Depok, Nina Suzana mengatakan, gerbang sekolah yang diblokade oleh pihak yang mengaku ahli waris tanah yang menjadi bangunan sekolah adalah milik pemkot.

“Itu (dari) catatan, catatan aset kita. Kalau dia merasa itu milik dia, (silakan) digugat di pengadilan. Dari dulu saya sudah sarankan gugat pengadilan, tapi mereka kan enggak mau menggugat,” ungkapnya.

Nina mengatakan, segel di sekolah itu sudah dibuka dan kegiatan belajar-mengajar sudah kembali berlangsung normal.

Namun dia tetap mempersilakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk melayangkan gugatan agar persoalan ini menjadi jelas secara hukum.

“Mediasi pelan-pelan (oleh) teman-teman Disdik sama bagian aset. Sudah dibuka, nanti besok atau lusa kita coba diskusikan,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here