Akses Kecamatan Ditutup Lagi

202
Terlihat akses jalan menuju ke Kantor Kecamatan Limo ditutup kembali

Limo | jurnaldepok.id
Pengembang sekaligus pemilik town house Grand Limo Residence Suganda mengaku terpaksa kembali melakukan penutupan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo lantaran hingga saat ini dirinya belum juga mendapat kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Deopok terkait penyelesaian lahan miliknya yang telah 28 tahun difungsikan sebagai akses jalan Kantor Kecamatan Limo.

“Penutupan pertama saya lakukan pada awal bulan Maret dan saat itu ada respon dari Pemerintah dan dilakukan pertemuan di Pemda dan Kantor Kecamatan Limo dan setelah itu pada tanggal 14 BPN melakukan pengukuran ulang namun sampai sekarang tidak ada lagi kabar beritanya sehingga saya terpaksa menutup kembali akses jalan itu karena lahan yang ditempati jalan adalah tanah saya,” ujar Suganda.

Dia menambahkan pelaksanaan penutupan akses sudah dilakukan sebanyak tiga kali namun lanjut dia sepertinya pemerintah kurang serius menindak lanjuti hasil musyawarah dalam upaya menyelesaikan polemik status lahan tersebut.

Hal senada juga dikatakan Risani PS salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Limo. Menurutnya dalam kurun sebulan ini seharusnya Pemerintah sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak Suganda sehingga tidak ada lagi aksi penutupan akses jalan seperti sekarang ini.

“Intinya menurut saya Pemerintah kurang sigap dan kalau sudah begini yang dirugikan tentunya masyarakat terutama bagi warga yang membawa kendaraan roda empat terpaksa harus memarkir kendaraannya jauh dari Kantor Kecamatan untuk itu kami berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, ” ujar Risani Kepada Jurnal Depok kemarin.

Sementara Camat Limo, Herry Restu Gumelar mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait permasalahan ini lantaran dirinya baru sepekan menjabat sebagai Camat Limo namum meski begitu dia mengaku telah mendapat sedikit gambaran tentang permasalahan ini dan terus melakukan koordinasi dengan jajaran Asset Setda Kota Depok. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here