
Margonda | jurnaldepok.id
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, terungkap tindak pidana pencurian motor berawal dari laporan korban DH warga Bojongsari ke SPKT Polres Metro Depok.
DH mengaku kehilangan motor Honda Beat Street warna hitam saat sedang parkir di Rental PS INU Jalan H. Sulaiman di RT 06 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Saat itu motor sedang digunakan oleh A, anak korban. Anak korban memarkirkan motor di area lahan parkir rental serta mengunci stang kendaraannya.
“Anak korban bersama teman-temannya menyewa PS selama sejam. Pada saat sedang asyik main tiba-tiba mau keluar membeli makanan melihat motor di parkiran sudah tidak ada alias hilang,” katanya, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti rekaman kamera cctv di sekitar lokasi kejadian, Oka menyebutkan anggota Jatanras berhasil mengetahui identitas pelaku. Pendalaman penyeledikan unit Krimum Tim Jatanras pelaku akhirnya dapat ditangkap.
“Pelaku inisial AA laki-laki, sama anggota kami dapat ditangkap di warung kopi dalam perumahan daerah Citayam Depok,” ujarnya.
Dia mengungkapkan tanpa perlawanan pelaku AA dapat ditangkap anggota dan langsung digiring ke Polres Metro Depok untuk pengembangan.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku yakni satu unit motor Honda Beat Street warna hitam milik korban berhasil ditemukan bersama seorang pelaku pemain tunggal dapat diamankan.
Oka menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menambahkan kunci ganda pada motor dan parkir ditempat yang seharusnya supaya dapat terpantau pihak keamanan security setempat. Jika ada kejadian sekecil apapun dapat segera melaporkan ke Call Center 110 anggota akan segera ke TKP dengan cepat.
Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Sutaryo menambahkan dari hasil pengakuan pelaku depan penyidik mencuri motor baru sekali.
“Alasan pelaku membutuhkan uang untuk biaya perobatan ibunya yang sedang sakit,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Sutaryo, pelaku AA dijerat tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. n Aji Hendro








