Jambret Emak-emak Lebih dari 30 Kali, Residivis Masuk Penjara Lagi

42
Inilah pelaku jambret yang merupakan residivis.

Margonda | jurnaldepok.id
Satreskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus MF, pencurian dengan kekerasan atau jambret. Polisi juga mengamankan AR seorang penadah barang dari hasil kejahatan jambret.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pelaku MF dibekuk di wilayah Bojonggede, kemarin. Untuk korban sendiri, seorang ibu rumah tangga yang saat itu berada di jalan.

“Untuk modusnya adalah pelaku merampas tas korban dari penguasaan korban secara paksa atau biasa kita kenal dengan jambret,” katanya, Rabu (21/10/2026).

Pelaku berhasil mengambil tas korban berisi satu unit handphone merk Vivo serta uang tunai sejumlah Rp500 ribu. Untuk barang bukti yang berhasil disita, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan sarana yang digunakan oleh pelaku. Kemudian helm, dan juga lima buah unit handphone yang berhasil disita dari pelaku penadah.

Lebih lanjut Oka mengungkapkan, pelaku MF mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali dan sempat mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

“Jadi, berdasar pengakuannya 30 kali dengan lokasi berbeda, yaitu di wilayah Cilebut, Bogor sebanyak delapan kali. Kemudian di Bojonggede 11 kali, Tajurhalang sebanyak delapan kali, dan di Bojongsari dia mengaku sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Namun demikian, polisi meyakini masih ada lagi korban kejahatan MF.

“Ini masih berkembang, masih kita lakukan pendalaman, mudah-mudahan kita dapat mengembangkan ke tersangka-tersangka lainnya,” tutur Oka.

Atas perbuatannya itu, MF dijerat dengan Pasal 479 KUHP atau Pasal 477 KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 491 KUHP untuk tersangka AR dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here