Tuntutan Upah Rp 6 M Tidak Dipenuhi, Mediasi Manajemen dan Pekerja Hotel BW Deadlock Lagi

37
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Wali Kota Depok, H. Supian Suri saat memfasilitasi mediasi manajemen dan pekerja Hotel Bumi Wiyata.

Margonda | jurnaldepok.id
Mediasi antara pekerja dengan manajemen Hotel Bumi Wiyata (BW) yang disaksikan oleh Gubenur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok, H. Supian Suri berjalan alot.

Siang tadi terjadi pertemuan antara pekerja dangan manajemen Hotel Bumi Wiyata yang digelar di Balaikota Depok. Kendati sudah dimediasi oleh pemerintah, namun manajemen hotel tetap bersikukuh mempertahankan skema lamanya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kedua belah pihak masih kekeh dengan pendapatnya masing-masing baik pekerja dan manejemen

“Ya mereka bersengketa ketanegakerjaan,” katanya, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata, Muhammad Soleh mengatakan mediasi deadlock.

“Mediasi manajemen dengan kami pekerja dealock,” katanya.

Dia mengatakan, manajemen tetap mempertahankan skema lama, yakni pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan dilakukan secara bertahap.

“Ini sangat alot. Pak Gubernur, Walikota sudah berupaya memediasi kita, memanggil pihak perusahaan. Ternyata pihak perusahaan tetap kekeh pada skema lama, dengan pesangon 0,5 dan dibayar dicicil,” ujarnya.

Menurut dia, tidak ada perubahan tawaran dari manajemen selama proses mediasi berlangsung.

“Tidak membuahkan hasil. Mereka tetap kekeh pada pendiriannya,” ucapnya kecewa.

Dalam mediasi tersebut, menurut Soleh, KDM sempat menawarkan jalan keluar apabila perusahaan bersedia memenuhi tuntutan pesangon satu kali ketentuan. Pihak serikat menghitung kebutuhan pembayaran bagi 63 pekerja yang masih memperjuangkan haknya berada di kisaran Rp 6 miliar.

“Pak Gubernur sebenarnya sudah menjanjikan solusi apabila dengan nilai yang kami minta, satu kali ketentuan, sekitar Rp 6 miliar,” tegasnya.

Soleh mengatakan, KDM sempat menawarkan bantuan apabila terdapat aset yang dapat diagunkan untuk memperoleh pembiayaan melalui perbankan. Namun opsi tersebut, menurut keterangan Soleh, tidak dapat dilanjutkan karena perusahaan disebut tidak mempunyai aset yang bisa digunakan dalam skema tersebut.

“Ternyata perusahaan tersebut tidak punya aset. Mereka hanya pengelola, mereka hanya punya manajemen,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, upaya KDM menjembatani penyelesaian belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Perbedaan nilai pesangon menjadi salah satu persoalan utama dalam pertemuan.

Soleh mengatakan sempat muncul angka sekitar Rp9 miliar dari pihak perusahaan. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dalam mediasi, angka tersebut merupakan perhitungan untuk keseluruhan pekerja.

Sementara tuntutan sekitar Rp6 miliar yang disampaikan serikat hanya dihitung untuk 63 pekerja yang hingga kini masih memperjuangkan haknya.

“Rp6 miliar itu hanya untuk 63 orang pekerja, bukan 104 orang pekerja,” tuntut Soleh.

Serikat juga mempersoalkan proses PHK yang mereka nilai tidak didahului mekanisme perundingan sebagaimana mestinya. Klaim tersebut merupakan posisi pihak pekerja dan masih memerlukan penjelasan dari manajemen. Deadlock dalam mediasi membuat serikat memastikan perjuangan tidak berhenti setelah pertemuan dengan KDM.

Soleh mengatakan pihaknya akan menempuh berbagai langkah nonlitigasi dan berkoordinasi dengan jaringan organisasi buruh.

“Kita akan mempersiapkan dalam waktu dekat melakukan aksi besar-besaran. Kita akan koordinasi dengan Forum Buruh Kota Depok, kita akan koordinasi dengan Korwil KSBSI DKI Jakarta,” katanya.

Persoalan tersebut juga berpeluang dibawa ke Komisi IX DPR RI. Akan tetapi langkah itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan DPP dan DEN KSBSI. Serikat juga meminta pengawas ketenagakerjaan turun dan memeriksa proses PHK yang dipersoalkan pekerja. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here