
Tajurhalang | jurnaldepok.id
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Polres Metro Depok, Ipda Edy nyaris mendapat bogem mentah dari keberingasan massa saat akan mengamankan pelaku pencurian motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Kaget Perumahan Inkopad Blok E RT 06 RW 05, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito mengatakan sekitar pukul 15.00 WIB, korban berinisial Y sedang parkir motor Honda Beat warna merah hitam, B 4243 EGP. Pada saat kunci kontak masih nempel ada kesempatan pelaku berinisial J mencoba mencuri motor namun keburu ketahuan warga berhasil ditangkap.
Pada saat anggota Opsnal bersama Kanit Reskrim Ipda Edy sedang melakukan patroli observasi tidak jauh dari TKP. Ipda Edy langsung mengamankan massa yang sudah dikerumuni warga sampai berbuat anarkis main hakim sendiri membuat pelaku babak belur.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang berhasil diamankan anggota, lanjut Raden Suwito, satu lembar STNK asli, kunci kendaraan motor, dan motor milik korban yang akan dicuri pelaku.
“Dalam aksinya pelaku beraksi berdua orang. Temannya bertugas mengintai sekeliling area dari atas motor berhasil kabur,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Edy mengatakan, pelaku mencuri motor yang diparkir di parkiran penjual kelapa.
“Pelaku ada kesempatan melihat kunci nyatel di stop kontak motor ada niat mencoba mencuri. Sedangkan mengetahui pelaku J berhasil tertangkap temannya berhasil kabur melarikan diri meninggalkan pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Edy, pengakuan pelaku baru perdana melakukan pencurian motor. Pelaku bekerja pedagang nasi goreng keliling. Pelaku mengaku khilaf telah mencuri motor dengan kunci stop kontak masih menyantel di motor.
“Kini pelaku yang bisa meratap menyesali perbuatan yang telah dilakukam telah melanggar aturan hukum,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Edy menjeratnya dengan pasal Tindakan Pidana Pencurian dan Pemberatan (Curanmor) sesuai Pasal 477 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah berada di dalam hotel pesakitan Rutan Mapolsek Tajurhalang bersama barang bukti juga disita,” pungkasnya. n Aji Hendro








