Sejak Januari Hingga April, Sembilan Orang Tewas di Jalan Raya

7
Petugas saat melakukan evakuasi mobil yang terbalik di jalan raya.

Margonda | jurnaldepok.id
Sebanyak sembilan orang tewas karena kecelaakan lalu lintas di Jalan Raya Kota Depok sejak Januari-April 2026.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Pujiono kepada wartawan mengatakan, dari Januari-April 2026 tercatat ada 107 kejadian kecelakaan lalu lintas menyebabkan 43 kasus luka berat dan 116 kasus luka ringan.

“Untuk korban meninggal sebanyak sembilan orang, baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan dengan pengendara lain,” katanya, Senin (4/5/2026).

Mayoritas korban kecelakaan adalah pengendara bermotor yang disebabkan pelanggaran aturan lalu-lintas. Dari kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Metro Depok juga menemukan sejumlah penyebab kecelakaan dan titik rawan kecelakaan atau blind spot.

Dia menambahkan, lokasi atau jalan yang kerap terjadinya kecelakaan lalu-lintas seperti di jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Bogor.

“Di jalan raya Bogor di Depan Gedung Ex Ramayana karena kondisi minim adanya Penerangan Jalan Umum (PJU),” ujarnya.

Lokasi lainnya yaitu di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Pitara, Pancoran Mas. Kecelakaan lalu-lintas disebabkan beberapa faktor seperti kesalahan manusia atau human error dan kurang patuhnya pengendara dalam berlalu lintas.

Faktor penyebab lainnya adalah karena kurangnya penerangan di jalan raya, dan rambu lalu lintas yang terhalang dahan pohon turut menjadi bagian dari kecelakaan lalu lintas.

“Kami jajaran Satlantas Polres Metro Depok turut melakukan patroli memperhatikan lubang jalan yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu-lintas,” tukasnya.

Satlantas Polres Metro Depok meminta bantuan Pemerintah Kota Depok memperbaiki lubang jalan, maupun menambah lampu penerangan jalan guna menghindari laka lantas. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas seperti mengenakan helm, memiliki SIM, dan kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Dia menambahkan, kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, turut menekan kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat.

Selain itu, masyarakat turut membayarkan pajak kendaraan, hal itu untuk memudahkan dalam mengklaim asuransi jasa raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bogor, Luh Made Ernayani mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meminimalisir dampak fatalitas korban melalui penanganan awal yang cepat dan tepat.

Dia menyampaikan berbagai aspek penting dalam safety riding, mulai dari penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, hingga etika berkendara di jalan raya.

“Kami dari Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Metro Depok rutin melakukan sosialisasi sebagai langkah kecelaakan lalu lintas di Jalan Raya,” katanya.

Sementara itu, kecelakaan kembali terjadi di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Depok, pada Senin (4/5/2026). Dalam insiden tersebut, seorang pemotor berjenis kelamin laki-laki tampak terkapar di atas aspal. Selain itu, motor yang dikendarai korban jenis Honda Supra X tampak mengalami kerusakan pada bagian depan.

Saksi mata kejadian, Hartono menjelaskan, korban diduga mengantuk hingga menabrak separator jalan.

“Kayaknya ngantuk bang, posisinya dari arah Depok ke Jakarta,” katanya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here