
Bojonggede | jurnaldepok.id
Polsek Bojonggede berhasil mengamankan pelaku begal yang beraksi di Perumahan Puri Bojong Lestari 2, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan mengatakan, pelaku adalah GFA yang merupakan warga Desa Rawa Panjang Bojonggede. Dia ditangkap saat merampas HP seorang pelajar yaitu MS.
“Korban berinisial MS, pelajar SMP, baru keluar rumah mau ke warung beli mie instan sambil memainkan hp. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku mengendarai motor dan langsung merampas HP korban,” katanya, Minggu (7/12/2025).

Saat itu korban hendak ke warung. Namun tiba-tiba pelaku merampas HP korban. MS pun langsung berteriak minta tolong sehingga warga yang melihat mencoba mengejar menangkap pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Pada saat bersamaan Opsnal kami sedang melakukan patroli di sekitar TKP sempat ikut mengejar pelaku yang kabur dan dapat ditangkap dari arah berlawanan ada pemotor langsung menabrak motor pelaku dan terjungkal ke aspal,” ujarnya.
Pelaku kemudian menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan ulahnya. Pelaku pun babak belur.
“Pelaku yang menjadi sasaran main hakim warga anggota kami yang ada di TKP segera mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede, bersama motor milik pelaku dan hp korban sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke polsek didampingi orang tuanya. Namun yang membuat laporan adalah J, orang tua korban karena MS masih anak-anak.
“Pada esok hari setelah kejadian korban didampingi orang tua mendatangi SPKT Polsek Bojonggede untuk membuat laporan resmi. Untuk pelapor berinisial J, merupakan ayah korban sendiri,” tukasnya.
Dari pengakuan kepada penyidik, pelaku pernah
ditahan di Polsek Beji atas kasus yang sama. Saat itu pelaku merampaa tas milik ibu-ibu.
“Sebelumnya pelaku GFA pernah masuk penjara di tahan Polsek Beji dengan kasus perampasan tas seorang wanita. Setelah bebas pelaku menjadi pengantar barang online,” ungkapnya.
GFA sempat bekerja sebagai ojek online. Namun karena mengaku orderan sepi maka pelaku nekat melakukan perampasan lagi.
“Rencana hp yang dicuri akan dijual pelaku dengan keuntungan untuk dipergunakan buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku hasil kejahatan berupa satu unit HP Infinix Smart 8 pro warna putih dengan kerugian Rp 2 juta serta motor digunakan pelaku Honda Vario Hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan ancaman pidana diatas lima tahun. n Aji Hendro








