Dua Remaja Sikat Sepeda Gunung Senilai Jutaan Rupiah

49
Inilah dua pelaku pencurian sepada gunung dan barang buktinya.

Tajurhalang | jurnaldepok.id
Polsek Tajurhalang mengamankan dua pencuri sepeda gunung. Keduanya dibekuk usai menjual sepeda seharga Rp 400 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Tajur Halang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, dua remaja nekad mencuri sepeda mountain bike. Sepeda dicuri dari rumah warga di Kp. Bulak RT 01 RW 06, Desa Kali Suren, Kecamatan Tajur Halang.

“Pelaku mengambil sepeda Downhill merek Detroit terjadi pada pukul 03.00 WIB,” katanya, Senin (24/11/2025).

Pelaku berjumlah dua orang mempunyai peran masing-masing. Mereka adalah S sebagai eksekutor dan rekannya yaitu R.

“Sedangkan seorang rekannya berinisial R kami amankan, dimana R bertugas mengawasi situasi rumah korban,” ujarnya.

Aksi pencurian sepeda gunung terjadi saat pelapor atau korban laki-laki berinisial JP, sudah mempersiapkan sepeda mountain bike untuk olahraga pagi.

Korban menaruh sepeda di teras depan rumah, setelah korban bangun dari tidur mendapati sepeda miliknya sudah raib dicuri.

Korban langsung datang ke Polsek Tajurhalang untuk membuat laporan resmi kehilangan sepeda dengan kerugian mencapai Rp 5 juta. Pencurian sepeda ini sempat viral di media sosial.

“Wajah para pelaku terekam kamera cctv dan dilakukan penyelidikan mendalam anggota mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Tim Opsnal berhasil meringkus kedua pelaku dari tempat persembunyianya di rumah daerah Pamulang, Tangerang Selatan, anggota langsung menangkap kedua pelaku.

Pada saat akan ditangkap kedua pelaku S dan R alias Petol tanpa perlawanan berhasil diamankan.

“Beserta barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa sepeda mountain bike merek Detroit juga telah kami sita,” paparnya.

Untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku, Mareben menyebutkan disita satu unit sepeda Mountain Bike merek Detroit / United Bike, satu buah ikat pinggang warna coklat, satu lembar nota pembelian sepeda, dan satu buah memori rekaman CCTV.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan.

Mengingat kedua pelaku berstatus Anak Berbantuan Hukum (ABH) dalam penyelidikan akan didampingi dari anggota Bapas Kabupaten Bogor dan penanganan proses dijalankan dengan khusus bukan sepertu para pelaku yang sudah dewasa usianya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku S, sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali bersama rekannya berinisial R.

Selain mencuri sepeda pernah juga mencuri motor. Untuk curian sepeda dijual sebesar Rp 450 ribu secara COD.

Uang hasil penjualan sepeda dan yang lainnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut S dirinya berbuat melawan hukum dengan menjadi seorang pencuri karena sudah tidak dipernah diperhatikan lagi sama orang tua. Setelah ibu meninggal tinggal berdua sama bapak.

Kurang diperhatikan sehingga akhirnya hidup dijalanan ketemu pelaku R sama-sama hidup dijalanan sampai diajak mencuri dengan hasil akan dibagi dua.

Setiap melancarkan aksinya, R berdua dengan temannya mulai mencuri pada saat menjelang waktu subuh. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here