
Tajurhalang | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil mengamankan 14 pelajar yang tergabung dalam geng bernama ‘Junior Bom’. Mereka diamankan saat sembunyi dalam rumah saat akan melakukan tawuran di Jalan Setu Bedah, RT 2 RW 2, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Tajur Halang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, kedua geng mulanya janjian hendak tawuran. Mereka adalah Geng Junior Bom melawan Geng Tiga Warna. Namun aksi tawuran itu berhasil dicegah saat anggota melakukan patroli. Kedua geng itu janjian tawuran di sosial media pukul 02.00 WIB. Hingga akhirnya pada pukul 03.30 mereka diamankan.
“Anggota kami sebanyak enam orang langsung ke TKP dan aksi tawuran dapat dihindari setelah membubarkan kelompok remaja yang rencana akan melalukan tawuran tersebut,” katanya, Selasa (4/11/2025).

Mereka kocar kacir saat anggota menghampiri.
Geng Junior Bom lari masuk ke rumah rekannya berlantai dua tidak jauh dari TKP untuk bersembunyi. Anggota langsung masuk ke dalam rumah berlantai dua dan mengamankan para pelaku.
“Dari tempat persembunyian pelaku dalam rumah besar berlantai dua tersebut, anggota kami berhasil mengamankan 11 pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan bom molotov yang akan dipergunakan untuk tawuran,” ujarnya.
Sedangkan tiga pelaku lain berhasil ditangkap dengan cara dijebak. Dari penggeledahan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, lanjut Mareben, ada delapan unit HP, enam unit motor. Kemudian disita juga senjata tajam berbagai jenis enam buah, dan dua botol kaca minuman diisi minyak tanah dengan sumbuh digunakan sebagai bom molotov.
“Kelompok pelaku ini kerap melakukan tawuran dengan janjian di media sosial,” tukasnya.
Dari 14 orang yang diamankan dua diantaranya adalah F (14) sbegaai ketuaGeng Junior Bom dan pemegang akun medsos yaitu AM (14). Senjata tajam yang dipergunakan untuk tawuran sama pelaku dibeli secara patungan.
“Perorang memberikan uang sebesar Rp 20ribu hingga Rp 30 ribu setelah dikumpulkan buat membeli senjata tajam yang dipesan khusus,” tambahnya.
Kapolsek menuturkan, para pelaku dikenakan dengan Pasal 169 KUHP Jo 530 KUHP tentang pemufakatan pengajakan niat jahat atau perserikatan lain dan atau barang ingar atau riuh siapa ketentraman malam hari terganggu kedapatan bom molotov.
“Karena para pelaku bagian dalam Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH )maka langkah yang diambil kasus Diversikan karena salah satunya dibawah umur, masih sekolah, dan karena melakukan pertama melakukaan tindakan ABH,” katanya.
Pada proses diversi, lanjut Mareben, turut dihasikan oleh pihak Bapas Kabupaten Bogor, Pekerjaan Sosial (Petsos) Kecamatan Tajurhalang, Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Perangkat Lingkungan dihadirkan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan wajib lapor seminggu sekali di Polsek dengan Orang Tua.
Sedangkan dalam perjanjian diversi, Mareben menyebutkan pelaku ABH diwajibkan untuk melakukan membersihkan tempat ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Rata-rata para pelaku tinggal di daerah Tajurhalang.
“Selain itu juga anggota juga memberikan pembinaan terhadap pelaku dan sungkeman meminta maaf kepada masing-masing orang tua untuk tidak melakukan kembali perbuatan yang sama,” pungkasnya. n Aji Hendro








