Aniaya Tukang Parkir di Cinere, Bang Jago Berhasil Diringkus Polisi

176
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Petugas Polres Metro Depok berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan juru parkir di Jalan Raya Cinere. Keduanya adalah CE dan SP.

Mereka diamankan usai menganiaya juru parkir. Dari tangan keduanya disita senjata tajam berupa parang.

Peristiwa penganiayaan itu terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dua pria awalnya terlibat cekcok. Kemudian, pria berbaju merah tampak meneriaki pria bertopi yang merupakan juru parkir. Lalu seorang wanita memakai daster merah muda terlihat memukul kepala belakang pria berkaus hitam.

Tak lama, pria berbaju merah dan kerabatnya membuka pintu mobil belakang dan mengeluarkan parang. Pelaku memegang sajam dan berlari ke arah pria yang tadi diteriakinya.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya mengatakan, kejadian bermula dari pertengkaran kecil yang dipicu oleh klakson mobil dan berujung kekerasan fisik serta ancaman senjata tajam. Sajam yang dibawa pelaku disimpan dalam mobil.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda atau alat dan diduga dilakukan dengan dua orang,” katanya, Rabu (29/10/2025).

Dari video yang beredar kemudian Tim Opsnal Polsek Cinere dan Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait identitas dan tempat tinggal pelaku.

“Setelah mendapatkan baket identitas dan tempat tinggal para pelaku selanjutnya Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku di kawasan Limo,” ujarnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Depok untuk dilakukan penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan mobil yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman. Penyidik sedang meminta keterangan terhadap kedua tersangka terkait pertikaian dengan korban,” tukasnya.

Meengenai modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan penganiayaan dengan benda atau alat diduga dilakukan dengan dua orang.

“Kedua tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan menggunakan benda atau alat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here