Mamah Muda Dipukul Menggunakan Gagang Sapu oleh Pacarnya, Ini Penyebabnya

107
ilustrasi

Tajurhalang | jurnaldepok.id
RH, seorang ibu muda dihajar oleh pacarnya sampai babak belur. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakannya RT 03 RW 01, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Korban yang merupakan ibu satu anak itu langsung melaporkan kekasihnya yaitu MAS ke Polsek Tajurhalang.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan setelah ada laporan kasus penganiayaan dengan pelapor berinisial RH.

“Anggota kami langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti anggota digerakan untuk menangkap pelakunya,” katanya, Kamis (23/10/2025).

Petugas bersama masyarakat ahirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. MAS pun langsung ditahan di Polsek Tajurhalang.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah ada informasi seminggu setelah kejadian main ke rumah korban. Massa bantu menangkap dan langsung diserahkan ke opsnal Polsek Tajurhalang,” ujarnya.

Motif MAS menganiaya korban adalah karena kesal dengan pacarnya. Saat hendak berangkat kerja, MAS dicegat korban untuk meminta penjelasan isi chat W di HP berasal dari mantan pacar. Korban merasa cemburu mengetahui ada pesan chat di handphone MAS dari mantan pacar.

Pelaku lalu kesal mau kerja dicoba dicegat korban mau meminta penjelasan akhirnya pelaku emosi mencoba memukul korban dengan helm tapi tidak kena.

“Lalu gagang sapu diambil pelaku dipukulkan beberapa kali ke badan pelaku sampai gagangnya pada bengkok,” tukasnya..

Korban dihajar menggunakan gagang sapu hingga babak belur. Luka yang dialami ada di bagian lengan atas kiri terdapat empat luka lebam memar, paha kiri memar, dan kaki betis kanan memar. Kondisi korban sudah rawat jalan dan sekarang sudah kembali ke rumah menjalankan tugas sehari-hari sebagai pengurus rumah tangga.

“Korban ini biaya hidup ditanggung sama pelaku termasuk kontrakan dan berencana dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan hingga terluka dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here