
Sawangan | jurnaldepok.id
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, Senin (20/10/25) menyelenggarakan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok tahun sidang 2025 kepada sejumlah stakeholder Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari.
Dihadapan para peserta sosialisasi, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memaparkan sejumlah tugas, fungsi dan kewenangan Komisi A DPRD dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD dan dia berharap kegiatan sosialisasi ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan komunikasi secara epektif terutama saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD.
“Sosialisasi tugas dan wewenang Komisi sangat penting dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas apa saja bidang tugas dan wewenang di masing masing Komisi, sehubungan saya masuk di keanggotaan Komisi A, maka saya berkewajiban menyosialisasikan bidang tugas dan wewenang Komisi A kepada masyarakat di wilayah dapil saya,” ujarnya.

Ia bersyukur pada kegiatan sosialisasi yang digelar di wilayah RT 04/04, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, semua yang terkait bidang tugas dan wewenang Komisi A sudah disampaikan kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, para kader PKK dan kader Posyandu, perwakilan dari Kecamatan Sawangan dan Bojongsari.
Penyelenggaraan sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A yang disampaikan Hj. Qonita Lutfiyah disambut baik oleh Ma’mun Pratama Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok.
“Kami menilai pelaksanaan sosialisasi terkait tugas dan wewenang Komisi A yang disampaikan oleh ibu Qonita banyak sekali manfaatnya bagi para stakeholder peserta sosialisasi, paling tidak warga mendapat pencerahan terkait bidang tugas dan wewenang ibu Qonita yang tergabung di Komisi A DPRD Kota Depok,” ungkap Ma’mun Pratama usai mendampingi Qonita melakukan sosialisasi di Kelurahan Sawangan Baru. n Asti Ediawan








