
Margonda | jurnaldepok.id
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hampir mencapai target di penghujung triwulan III.
Saat ini, berdasarkan data per 18 September 2025, PBB P2 sudah mencapai Rp358.565.256.599 atau sebanyak 90,38 persen dari total target 2025 Rp396.710.518.570.
“Sampai saat ini sudah 90,38 persen. Kami optimistis lampaui target sampai akhir tahun. Minimal pas ditarget,” kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, Selasa (23/9/2025).

Saat ini masib tersisa 66 hari sebagai sisa waktu kerja efektif untuk mengejar target PBB P2 2025 yang sudah ditentukan ini.
“Saat ini, kami masih kurang sebanyak Rp38.565.256.599 atau sebanyak 9,62 persen yang harus dikejar selama 66 hari sisa waktu kerja efektif, atau rata-rata perhari yang harus kami capai sebanyak 584.322.070,” ujarnya.
Pihaknya optimis dapat bisa mencapai target. Tercatat hingg September 2025 ini realiasi mencapai Rp 627.723.332.
Walaupun, akhir tahun masih beberapa bulan lagi, lanjut Anak Agung, Pemkot Depok terus mengingatkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, agar tidak dikenakan denda.
“Jangan sampai telat, makin lama bayarnya, ya dendanya semakin banyak,” tukasnya.
Dalam upaya mendongkrak kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak.
Dia menambahkan BKD gencar melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain sosialisasi kami juga aktif melakukan penagihan agar target PBB P2 ini bisa tercapai,” ungkapnya.
Tak hanya itu, BKD Kota Depok juga melakukan upaya jemput bola, dengan melakukan penagihan aktif dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.
Pihaknya juga memperluas kanal pembayaran di berbagai marketplace dan lembaga keuangan. n Aji Hendro








