
Sukmajaya | jurnaldepok.id
PT. Tirta Asasta Kota Depok memberikan tanggapan atas temuan lonjakan tagihan pelanggan hingga empat kali lipat di wilayah Sukmajaya.
Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Depok, Sudirman mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisir terkait persoalan tersebut. Dikatakannya, bahwa pencatatan meter berjalan sebagaimana mestinya.
“Seluruh kegiatan pencatatan meter air dilakukan oleh petugas kami secara rutin, sesuai jadwal, dan berdasarkan prosedur operasional standar. Kami memastikan pencatatan berjalan normal, sehingga data yang tercatat mencerminkan hasil pembacaan di lapangan,” ujarnya, kemarin.

Ia juga menjelaskan, hal tersebut juga bisa terjadi dengan adanya penggantian unit meter.
“Lonjakan tagihan dapat terjadi karena penggantian unit meter air lama. Meter lama yang akurasinya menurun cenderung menampilkan pemakaian lebih rendah dari konsumsi sebenarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan tera meter (uji akurasi alat ukur), ditemukan indikasi penurunan akurasi pada sebagian meter pelanggan. Meter yang sudah tidak akurat diganti dengan meter baru agar pencatatan kembali valid,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, PT Tirta Asasta Depok segera mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pengecekan langsung.
“Pelanggan atas nama Ibu Irawati (terdaftar atas nama Bapak Octavianus)
Hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali sebesar 10% pada akurasi meter air. PT Tirta Asasta Depok telah melakukan penggantian meter air di lokasi pelanggan. Sementara untuk tagihan airnya, akan segera disesuaikan dan dikomunikasikan kembali kepada pelanggan secara transparan,” jelasnya.
Sementara, sambungnya, pelanggan atas nama Sulistyawan (terdaftar atas nama Bapak Aco Hartama), hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali sebesar 1,5% pada akurasi meter air, yang masih berada dalam batas toleransi standar SNI.
“Namun, lonjakan pemakaian utamanya terjadi karena kebocoran pipa di dalam rumah pelanggan (setelah meteran). Sesuai Surat Perjanjian Langganan (SPL) pasal 3, pelanggan bertanggung jawab atas kondisi instalasi internal dan pemeliharaan meter air. Dengan demikian, kebocoran yang terjadi di instalasi rumah menjadi tanggung jawab pelanggan,” terangnya.
Dirman menjelaskan, pihaknya memiliki standar akurasi meter air. Dimana, sesuai dengan SNI 2547:2008 tentang Meter Air Bersih, batas kesalahan pengukuran yang diperbolehkan yakni ±5% pada aliran rendah (Qmin–Qt) dan ±2% pada aliran normal (Qt–Qmax).
“Dengan demikian, anomali sekitar 1,5% masih dianggap wajar dan berada dalam batas toleransi standar nasional. Penggantian meter dilakukan apabila akurasi melewati batas tersebut, atau terbukti mengalami penurunan signifikan seperti yang ditemukan pada kasus tertentu,” ungkapnya.
Dikatakannya, PT Tirta Asasta juga memiliki dasar hukum dan perlindungan pelanggan.
Ia juga menegaskan, PT Tirta Asasta Depok berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain: UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur kewajiban tera dan akurasi alat ukur/takar/timbang (UTTP) dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak-hak konsumen atas kejelasan informasi, transparansi, serta penggunaan alat ukur yang sah dan akurat.
“Kami tentunya menjunjung tinggi hak pelanggan dengan mengedepankan pelayanan yang baik, transparan, dan profesional. Setiap laporan pelanggan akan selalu kami tindak lanjuti secara cepat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak pelanggan dan tanggung jawab perusahaan,” pungkasnya. n Aji Hendro








