
Sukmajaya | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok berhasil meringkus CPR (34) pelaku penganiaya satpam lanjut usia di Sukmajaya, Depok. Korban adalah NW (59) satpam di Perumahan Griya Kencana, Sukmajaya, Depok.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky mengatakan pelaku dibekuk di kontrakannya di Jalan Cibulan III, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.
Pelaku menganiaya korban lantaran tersinggung ucapan korban kepada pelaku.

“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” katanya, Senin (8/9/2025).
Peristiwa terjadi saat CRP dan istrinya hendak keluar dari perumahan tersebut sekitar pukul 22.30 WIB. Namun portal sudah ditutup oleh korban.
NW menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain. Korban kemudian membuka portal. Namun tidak diduga, tiba-tiba pelaku menendang korban.
Diduga pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Kemudian pelaku mendorong dan memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
Dari pengakuan pelaku, saat itu dia habis minum arak Bali. Namun tidak sampai dalam kondisi mabuk.
“Diduga, karena pengaruh miras itulah, CRP tersulut emosi hingga memukul korban berkali-kali. Ya, mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh tadi itu membuat naik ini lah, naik pitam. Akhirnya, pelaku melakukan tindakan pemukulan yang berulang-ulang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, CRP dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Clevi saat ini ditahan di Polsek Sukmajaya.
Sementara itu pelaku, CRP mengatakan hal itu karena dirinya sakit hati ditegur dengan nada keras oleh korban.
Dia mengatakan dirinya ditegur dengan nada keras oleh korban.
“Saya ditegur korban dengan nada keras, ah elo bikin gue cape aja, saya naik pitam. Saya emosi. Saya tidak mabuk tapi habis minum,” katanya.
Atas kejadian ini pelaku dan keluarga meminta maaf kepada korban.
“Saya minta maaf, saya akan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan kepada korban,” pungkasnya. n Aji Hendro








