
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pelaksanaan Rapat Paripurna Kota Depok penutupan Masa Sidang Kedua sekaligus Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025 dilaksanakan secara virtual. Rapat digelar secara dalam jaringan (daring) atau online dan ada yang offline.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyampaikan, pelaksanaan paripurna kali ini merupakan pengganti agenda yang sedianya dijadwalkan pada 1 September lalu.
Selain penutupan dan pembukaan masa sidang, momentum paripurna juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun DPRD Kota Depok ke-26.

“Alhamdulillah, kita mensyukuri perjalanan DPRD Kota Depok yang sudah memasuki usia ke-26. Kami berkomitmen untuk terus bekerja bagi masyarakat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini pelayanan kami belum maksimal. Kami juga mengapresiasi kritik dan saran yang telah diberikan sebagai bahan perbaikan ke depan,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan TNI yang turut menjaga keamanan dan kondusivitas di lingkungan gedung pemerintahan.
Menurutnya, peran Polri TNI sangat penting dalam menjaga stabilitas Kota Depok di tengah dinamika yang terjadi di berbagai daerah.
“Alhamdulillah, hingga kini Kota Depok tetap aman dan kondusif. Untuk itu, kami berterima kasih kepada TNI yang sudah banyak berkontribusi menjaga gedung pemerintahan sebagai aset negara, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya mengapresiasi.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kota Depok juga menerima laporan hasil kerja masa sidang kedua sekaligus menyampaikan rencana kerja masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa sidang ketiga.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Imam Turidi menegaskan komitmennya menjaga kedisiplinan dan integritas para wakil rakyat.
Memasuki masa sidang ketiga periode September-Desember 2025, BKD menyampaikan rencana kerja tahunan yang fokus pada pengawasan, penindakan, serta sosialisasi kode etik dewan.
Program prioritas BKD kali ini adalah memastikan anggota DPRD disiplin menjalankan sumpah, janji, serta kode etik.
Salah satu langkah nyata adalah pemantauan kehadiran anggota dalam setiap rapat paripurna, yang dinilai krusial untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Depok.
Tak hanya itu, BKD juga menyiapkan mekanisme penindakan tegas bagi anggota dewan yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar ketentuan.
Aturan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, tata tertib, hingga kode etik DPRD Depok.
“Badan Kehormatan akan melaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran etika Anggota DPRD Kota Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro








