Surat Peringatan Tak Dihiraukan, Belasan Bangunan Liar Digusur Aparat Gabungan

105
Petugas Satpol PP saat melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Pringgondani Kelurahan, Harjamukti Kecamatan Cimanggis.

Cimanggis | jurnaldepok.id
Sebanyak 17 bangunan liar (bangli) di tiga lokasi dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Salah satunya adalah bangli yang ada di Jalan Pringgondani Kelurahan, Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, pembongkaran ini sebagai langkah lanjutan setelah pihaknya melayangkan sejumlah surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan secara bertahap. Surat terakhir kami keluarkan pada 19 Agustus 2025. Hari ini kami laksanakan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku,”katanya, Kamis (21/8/2025).

Dalam penertiban tersebut, pihaknya menurunkan 38 personel. Terdiri atas 30 anggota Satpol PP, enam personel gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan, serta anggota TNI dan Polri.

Dede menegaskan, kegiatan penertiban tidak hanya dimaknai sebagai tindakan pembongkaran semata, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam menegakkan peraturan daerah.

“Ini merupakan bentuk sanksi Administrasi atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, langkah ini penting dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Semua proses sudah kami laksanakan secara persuasif dan alhamdulillah kegiatan berjalan dengan tertib dan tanpa kendala,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di wilayah lain.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan dan tidak membangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohammad mengatakan, kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif.

Belasan bangli dibongkar karena mempersempit jalan Pringgondani dan mengganggu arus lalu lintas kendaraan baik keluar dan masuk dari jalan Transyogi, Cibubur.

“Dengan dibongkarnya bangunan liar itu, maka jalan tersebut menjadi lebar dan rencananya akan dirapihkan oleh dinas terkait,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here