Berdiri di Atas Lahan Pertagas, Bangli Jalan Juanda Dipastikan Tak Miliki Izin

92
Petugas Satpol PP saat menertibkan bangunan liar Jalan Juanda.

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melanjutkan penertiban bangunan liar (bangli) yang berada di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Penertiban dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa tak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas saluran gas milik PT. Pertamina Gas (Pertagas).

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat mengatakan, bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari PT. Pertagas selaku pemilik lahan. Di sepanjang jalur pipa gas tersebut, berdiri 79 bangunan, termasuk di kawasan Pasar Kambing sebanyak 14 kios.

“Kami tegaskan dan mengonfirmasi klaim dari para penghuni bangunan liar yang mengaku telah mendapat izin untuk mendirikan bangunan di lahan milik PT Pertagas,” katanya, Selasa (22/7/2025).

Dia menambahkan, sebelumnya Satpol PP mengadakan rapat dengan Pertagas. Ditegaskan pula bahwa tidak ada oknum Pertagas menyewakan tersebut pada siapapun.

Sebelum penertiban dilakukan, PT Pertagas telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada penghuni. Namun, surat tersebut tidak diindahkan sampai akhirnya PT Pertagas melimpahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam hal ini adalah Satpol PP.

“Kemudian akhirnya rekan-rekan Pertagas melimpahkan kepada kami, dalam hal ini Pemkot Depok untuk melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Dikatakan, bangunan liar tersebut sangat berbahaya. Karena puluhan bangunan tersebut berada di atas jalur pipa gas yang jika ada pemicu maka dapat menyebabkan ledakan. saluran pipa gas berada dua meter dibawah tanah.

“Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut objek vital nasional yang didalamnya itu ada kurang lebih dua meter pipa gas. Kemungkinan kalau ada pemicunya misalkan ada yang masak atau lain sebagainya, bisa meledak dan ini bisa buat rawan di masyarakat,” ungkapnya.

Dede menegaskan bahwa penghuni atau pemilik bangunan liar di atas lahan milik Pemkot tidak berhak atas ganti rugi. Dia menuturkan, banyak warga yang salah mengira bahwa akan ada kompensasi dari pemerintah.

Karena banyak yang beranggapan bahwa setelah lahan dikuasai dan diduduki, nanti akan ada pergantian ganti rugi. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here