
Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan ultimatum pada 79 pemilik bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, untuk membongkar bangunan.
Sebelumnya, petugas sudah memberikan surat peringatan (SP) pada para pemilik bangunan tersebut. Petugas akan melakukan pembongkaran jika pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“SP 1 sudah dilayangkan pada 8 Juli 2025 dengan Nomor 300/747/Satpol PP/2025. Kemudian SP 2 dilayangkan pada 14 Juli 2025 dengan Nomor 300/763/Satpol PP/2025,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.

Ia menambahkan, pihaknhya sudah memberikan peringatan pada para pemilik bangunan, baik peringatan ke satu, kedua hingga ketiga.
“Kami juga memberikan surat peringatan terakhir atau ketiga pada 15 Juli 2024 dengan nomor 300/779/Satpol PP/2025,” katanya, Minggu (20/07/25).
Ia mengatakan, Satpol PP sudah memberikan surst peringatan ketiga sehingga Pol PP mengimbau kepada pemilkk bangunan selambat-lambatnya 1×24 jam untuk segera membongkar bangunannya sendiri.
“Apabila surat peringatan pertama hingga ketiga tidak diindahkan, maka kami dari tim Pemkot Depok akan melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut,” jelasnya.
Bangunan liar tersebut, kata dia, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tempat usaha dan berjualan.
Dede menuturkan, pemilik bangunan liar juga ada yang sebelumnya ditertibkan di kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
“Enggak ada sih yang mengkoordinasi (sejauh ini), itu barangkali inisiatif mereka sendiri-sendiri, karena dari pembongkaran di UIII sebagian ada yang pindah ke sepanjang Jalan Juanda,” tukasnya.
Selain itu, menurut Dede, sebagian besar penghuni bangunan liar yang ditemukan di sejumlah titik di Depok justru berasal dari luar kota.
“Pemerintah Kota Depok mulai menginventarisasi jumlah bangunan liar yang akan ditertibkan pada bulan Juli 2025. Satpol PP mencatat, terdapat 120 bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, dari arah Cisalak menuju Margonda,” pungkasnya. n Aji Hendro








