
Bojongsari | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Bojongsari memburu pria berinisial I dan dua orang tidak dikenal (OTK) yang melarikan diri usai melakukan aksinya mengambil uang sekitar Rp 300 juta di Jalan Raya Parung-Ciputat, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
“Ada tiga pelaku lagi yang kami berkomitmen untuk (tangkap) demi mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya.
Pihaknya masih memburu ketiga tersangka lainnya salah satunya tersangka berinisial I.

“Jadi ada lima tersangka saat beraksi, ketiganya masuk dalam DPO kepolisian,” paparnya.
Fauzan mengatakan, insiden yang terjadi bermula saat korban berinisial U berangkat ke bank untuk mengambil uang Rp 300 juta. Proses transaksi di bank berlangsung sekitar dua jam sebelum korban kembali ke rumahnya di daerah Pengasinan, Sawangan, menggunakan mobil Toyota Rush.
“Pada saat melintas di depan Polsek Parung, ada pengendara sepeda motor memberitahu bahwa ban mobil bocor. Hal itu tentu membuat korban dan seorang saksi yang bersamanya di mobil mencari lokasi untuk menepi,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, korban memilih memberhentikan kendaraannya di depan bengkel dan korban bersama saksi turun dari mobil yang aman.
“Sesaat setelah turun dari mobil, seorang security berteriak ‘maling, maling!’ karena melihat ada pelaku mengambil tas dari dalam mobil. Teriakan itu membuat warga setempat langsung mengejar dan menangkap dua pelaku berinisial N (29) dan R (58),” ungkapnya.
Fauzan mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui tersangka NU merupakan residivis atas kejahatan yang sama. Polisi akan mengungkap aksi komplotan kejahatan kempes ban melalui barang bukti yang diamankan.
“Kami akan melakukan tracking dari ponsel tersangka yang kami amankan, selain itu motor yang digunakan tersangka kami amankan dan ternyata menggunakan plat palsu” katanya.
Kini, sambungnya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bojongsari dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Suzuki Satria FU Nopol B 4880 TAH, satu unit Yamaha Jupiter MX Nopol B 3359 KLC, Dua tas selempang, satu unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Oppo, dompet hitam, satu buah BPKB dan STNK motor Satria.
“Ada juga dua buah KTP pelaku, satu unit ponsel Nokia, satu unit ponsel Redmi, satu jam tangan, dan dua kartu ATM,” pungkasnya. n Aji Hendro








