LPPPI Ancam Bongkar Oknum Pejabat Yang Melakukan Jual Beli Buku Sekolah

664
H. Imam Kurtubi | Ketua LPPPI

Sawangan | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) H. Imam Kurtubi menyayangkan klarifikasi berita intervensi pejabat publik dalam pengadaan buku sekolah di Depok yang tayang di sebuah media massa pada, Rabu (08/07/25).

Pasalnya, kata dia, klarifikasi yang dibeberkan oleh narasumber pada pemberitaan tersebut sangat ngaur dan sama sekali tidak ada relevansinya dengan berita intervensi pejabat publik terkait pengadaan buku sekolah.

“Kami menyayangkan klarifikasi asal goblek yang dipaparkan narasumber dalam pemberitaan di sebuah media massa online pada, Rabu (08/07/25), apalagi dalam pemberitaan itu narasumber yang katanya aktivis pendidikan mendalilkan intervensi tersebut telah bersesuaian dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2005, ini sangat ngaur karena kami sedang bicara soal pengadaan buku sekolah, sedangkan Permendikbud nomor 8 tahun 2005 mengatur tentang Organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,” papar Imam, kemarin.

Imam menduga narasumber yang yang memberi pernyataan pada berita klarifikasi itu tidak memahami esensi dari pemberitaan terkait dugaan intervensi pejabat publik dalam pengadaan buku sekolah yang ditengarai melanggar penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang memiliki dasar hukum Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

“Kami persilahkan bagi siapapun untuk menanggapi pernyataan kami dalam pemberitaan, tapi tentunya klarifikasi atau tanggapan itu sesuai dengan apa yang kami nyatakan dalam pemberitaan, jangan asal bunyi apalagi kalau sudah bicara produk hukum harus sesuai dengan peruntukannya, kami tidak melihat adanya pasal atau ayat di Permendikbud nomor 8 tahun 2005 yang membolehkan pejabat publik mengintervensi pengadaan buku sekolah. Kami mengingatkan agar jangan asal sebut,” ujarnya.

Imam menambahkan, bilamana diperlukan dirinya siap membuktikan terkait adanya pejabat publik yang melakukan intervensi terhadap pengadaan buku sekolah.

“Pertama harus dipahami bahwa intervensi pejabat publik yang kami maksud adalah terkait pengadaan buku sekolah yang berindikasi adanya titipan buku untuk dijual ke sekolah oleh penerbit melalui pejabat public, yang kemudian minta kepada dinas pendidikan untuk memberikan semacam rekomendasi atau arahan agar pihak sekolah membeli buku tersebut. Disini jelas ada aroma bisnis, bukan masalah teknis dan pelaksanaan pengadaan buku sekolah, makanya kami menduga narasumber yang memberikan pernyataan klarifikasi tidak paham dengan pernyataan yang kami beberkan sebelumnya,” ungkap Imam.

Lebih lanjut Imam menegaskan akan terus berupaya membuka tabir gelap dalam skandal bisnis jual beli buku sekolah demi terwujudnya tata kelola pengadaan buku sekolah yang sehat dan sesuai dengan penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS), dimana pihak sekolah diberi kebebasan untuk membeli buku dari mana saja, asalkan sesuai dengan kurikulum berlaku dan pengadaannya dilaksanakan secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.

Diakhir perbincangan, Imam menegaskan siap membuktikan adanya skandal bisnis jual beli buku yang melibatkan pejabat publik.

“Kami tidak mempermasalahkan pembelian bukunya tapi yang kami masalahkan adanya keterlibatan oknum pejabat publik dalam bisnis jual beli buku sekolah, dan perlu dicatat dari awal kami sudah bilang bahwa kami siap buktikan keterlibatan pejabat publik dalam skandal bisnis jual beli buku sekolah tersebut,” pungkasnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here