
Bojongsari | jurnaldepok.id
Toko kios alat pancing dan toko jamu di Kecamatan Sawangan digerebek kepolisian Polsek Bojongsari karena menjual minuman keras.
Dari kedua kios tersebut petugas mensita ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa merek atau ilegal.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan mengatakan, anggotanya melakukan pemantauan atau observasi penjual minuman beralkohol tanpa merek dagang dan izin edar.

“Anggota kami menemukan toko jamu dan alat mancing yang menjual miras tanpa merk,” katanya.
Ada sebanyak 37 botol minuman beralkohol tanpa merek dagang dan tanpa izin edar. Dengan rincian terdiri dari enam botol berisi 1.500ml, 11 botol berisi 550ml, 20 botol arak Bali berisi 500ml, dan 20 botol arak Bali berisi 250ml.
Dia mengatakan, pembeli atau konsumen dari miras tersebut mayoritas remaja bahkan anak sekolah.
“Dengan mabuk mereka menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan seperti tawuran dan aksi lainnya. Miras yang dijual seperti ciu memiliki kadar alkohol mencapai 17 persen sementara untuk Arak Bali 30 persen,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka RS dan GE, minuman keras tersebut didapat dari distributor dari wilayah Bogor.
“Satu botol miras dijual dengan harga Rp 25.000 sampai Rp 50 ribu perbotol. Dari jual miras itu tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Dikatakannya, operasi pemberantasan peredaran miras tanpa merek dan izin, merupakan upaya menjawab keresahan masyarakat.
Pasalnya, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan kepada Polsek Bojongsari terkait peredaran miras di wilayahnya.
“Kami Polri Polsek Bojongsari berkomitmen untuk menegakkan hukum karena pelaku kejahatan ini diawali dengan mengkonsumsi miras,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Junto Pasal 24 ayat 1 undang undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Junto Pasal 91 Ayat 1 undang undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Adapun ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro








