
Margonda | jurnaldepok.id
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Depok membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ada kabar gembira ya dari pemerintahan Kota Depok. Wali Kota mengambil keputusan satu membebaskan biaya pajak bumi,” kata Dedi dalam video yang diunggah ke media social miliknya, kemarin.
Tak hanya itu, sambungnya, bangunan dibawah nilai objek pajaknya Rp 200 juta gratis dan tidak perlu bayar PBB, kemudian membebaskan pembayaran atau tunggakan PBB,” paparnya.

Dedi mengatakan, Pemerintah Kota Depok yang dipimpin Wali Kota Depok, Supian Suri memiliki komitmen kuat untuk warganya.
“Salah satunya membebaskan tunggakan PBB masyarakat yang sebelumnya sempat menunggak. Tunggakan PBB yang sekian tahun ke belakang itu dianggap lunas, PBB di bawah Rp 200 juta kan tidak dipungut lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok merupakan tindakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Kebijakan ini menurut dia ialah semangat baru.
“Semoga gagasan Pemerintahan Kota Depok bisa diadopsi oleh pemerintahan kabupaten dan kota lain di seluruh Jawa Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan ini sangat baik. Dedi berharap, kepala daerah lain di Jawa Barat bisa membuat kebijakan serupa.
“Kayaknya kalau orang Jawa Barat tunggakan PBB nya dibebasin dan kemudian yang dibawah Rp 200 juta tidak usah lagi membayar selamanya keren deh. Ayo bupati, wali kota seluruh Jawa Barat, membuat kebijakan yang membuat lega masyarakatnya tanpa menghilangkan spirit untuk membangun,” ajaknya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Depok atas kebijakannya. Langkah ini menjadi langkah menuju kemajuan bagi Kota Depok.
Sementara itu, Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan, pembebasan objek PBB secara gratis, merupakan objek pajak dibawah Rp 100 juta. Masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di bawah Rp 100 juta mendapatkan keringanan membayar pajak.
“Jadi kalau nilai jual tanah plus bangunannya tak sampai Rp 100 juta, itu enggak wajib bayar PBB, intinya sih seperti itu. Dari data yang kami miliki ada sekitar 30 ribu wajib pajak di Kota Depok yang memiliki nilai objek pajak dibawah Rp100 juta,” pungkasnya. n Aji Hendro








