
Cilodong | jurnaldepok.id
Perumahan Kavling BRI di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, akan disegel paksa karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Camat Cilodong, Zainan Arifin mengatakan itu saat mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat sidak pembangunan perumahan.
Zainal mengatakan, perumahan yang belum ada namanya itu berjumlah puluhan unit dan akan
dilimpahkan ke Satpol PP.

“Kalau kami tahu sudah ada Surat Peringatan ke 3 selesai, dan akan disegel. Lokasi ada di Kavling BRI, jadi tanah semuanya tapi tanah keseluruhannya ini Kavling BRI. Tanah Kavling BRI, tapi dibangunnya orang per orang dan pegembang,” ujarnya, kemarin.
Dia menambahkan, ada beberapa orang yang menitipkan ke pengembang untuk dibangun perumahan.
“Tadi juga sudah disebut sama lurah, banyak rumah di sini yang tidak berizin. Kami akan mendata dulu, karena banyak rumah tumbuh. Nah rumah tumbuh itu ada undang-undang perumahan ya pada saat covid, sekarang enggak boleh ya,” paparnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menambahkan, Pemerintah Kota Depok akan menindak tegas pembangunan perumahan ilegal.
Hal itu sebagai tindak lanjut usai temuan pembangunan perumahan P di Jalan Ait Soleh Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, yang tidak berizin.
“Kami akan coba lewat jalur administratif dulu, tapi kalau memang ternyata enggak memungkinkan, enggak kooperatif, pasti kami akan ambil langkah hukum lain yaitu baik pidana atau perdata,” ucapnya.
Sikap tegas ini ditujukan juga kepada pembangunan perumahan yang dinilai asal-asalan.
“Contohnya, pembangunan jalan beton di atas aliran Kali Krukut di dekat tiga perumahan termasuk Perumahan di Pancoran Mas. Diproses buat yang belum mengantongi izin, termasuk juga yang pembangunannya asal-asalan seperti ini. Apa tanggung jawabnya ini sungai dibeton kayak gini? Ini harus ada tanggung jawabnya,” tegasnya.
Dikatakannya, Pemkot melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan akan menghentikan sementara pembangunan Perumahan P yang diduga menargetkan 200 unit rumah.
Setelah itu, pihaknya akan memanggil para developer termasuk dua pengembang perumahan lainnya yang bersinggungan dengan pembangunan perumahan P. n Aji Hendro








