
Tapos | jurnaldepok.id
Rumah yang dijadikan lokasi untuk meracik narkoba jenis tembakau sinte di Perumahan Sukatani, Kecamatan Tapos, digerebek polisi.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di perumahan Sukatani, Tapos, Kota Depok.
“Berhasil mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok,” katanya.

Dia menambahkan, kasus terungkap dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi lalu meringkus dua orang tersangka, yaitu tersangka MR, yang berperan meracik tembakau sintetis serta EI, penjual tembakau sintetis.
“MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual,” ujarnya.
Di rumah tersebut polisi turut menyita 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit sinte di kamar tersangka MR serta bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.
Berdasarkan pengakuan MR, bibit itu diperoleh dari Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk memburu sosok Mr X sebagai pemasok narkotika tersebut.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. n Aji Hendro








