Kota Kembang | jurnaldepok.id
Komisi B DPRD Depok menemukan banyak perusahaan di Kota Depok yang belum membayar pajak.
Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah menyebut, ada banyak perusahaan yang ternyata belum membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB.
“Tunggakan pajak di Kota Depok ini sampai lebih dari Rp 1 triliun. Kebanyakan memang perusahaan, bangunan tempat usaha yang lumayan besar pajak PBB nya,” ujarnya, kemarin.
Dia memastikan, bahwa Komisi B DPRD Depok tak akan tinggal diam.
“Ya, makanya ini Komisi B lagi concern dan fokus untuk memanggil pengusaha yang ada di Kota Depok agar taat terhadap pajak dan Perda Corporate Social Responsibility atau CSR,” katanya.
Dikatakannya, Anggota Dewan di Komisi B sepakat dalam rapat kerja kemarin sampai Februari 2025 akan melakukan pemanggilan atau sidak kepada pengusaha yang wajib pajak untuk taat terhadap pembayaran pajaknya.
Ia pun mengakui, selain hotel dan apartemen, ada pula pusat perbelanjaan atau mall yang diduga nunggak pajak.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya mencapai target pajak, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
“Alhamdulillah realisasi pajak sampai 31 Desember 2024 sudah menyentuh 100 persen,” kata Wahid Suryono, Kepala BKD Kota Depok beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, untuk penetapan target PBB-P2 setelah perubahan pada tahun 2024 yakni sebesar Rp379 miliar, sedangkan BPHTB yaitu Rp606 miliar. Tercatat PBB-P2 hingga tanggal 31 Desember 2024 sudah menyentuh target 100 persen.
“Sedangkan untuk BPHTB, yaitu Rp612 miliar atau 101 persen,” ucapnya seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Dirinya menyebut, pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaatnya langsung.
“Kami sangat mengapresiasi Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajiban pajak ini. Sebab, membantu pemerintah juga dalam mewujudkan program-program pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. n Aji Hendro