
Cipayung | jurnaldepok.id
AN, seorang wanita diculik lalu disekap oleh seorang pria berinisial R karena masalah hutang hingga puluhan juta rupiah di wilayah Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat AN memiliki hutang Rp 140 juta kepada pelaku, namun ia sudah mencicil sebesar Rp 40 juta.
Korban sudah membayar Rp 40 juta, pelaku bersama rekannya menghampiri korban untuk menagih sisa hutang tersebut, katanya.

Setelah pertemuan itu, lanjutnya, pelaku dan rekannya membawa korban ke sebuah rumah di Jalan Putri Jaya Nomor 189, Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok.
Suami korban, yang curiga dengan keberadaan istrinya, mencoba menghubungi AN. Korban pun mengirimkan lokasi tempat ia disekap.
“Suami korban mendatangi lokasi yang dikirimkan. Namun, pelaku menolak membebaskan korban dan bahkan mengancam suami korban, ujarnya.
Selain itu, sambungnya, korban juga diduga tidak diberikan makanan selama penyekapan.
Korban juga tidak diberikan makan. Suaminya mencoba memaksa pelaku, tetapi pelaku menghalangi dan mengancam. Akhirnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok,jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato menyebut, laporan dari suami korban diterima pada Sabtu, 11 Januari 2025. Setelah menerima laporan, polisi segera mendampingi pelapor ke lokasi penyekapan.
Suaminya melapor sekitar pukul 8 atau 9 malam, lalu kami langsung mendampingi ke lokasi. Prioritas kami adalah menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit, tukasnya.
Korban berhasil diselamatkan dan kini mendapatkan perawatan medis.
Zendrato menambahkan, korban sempat menyatakan bahwa ia terpaksa meminum cairan pembersih lantai karena panik dan tekanan selama penyekapan.
Informasi dari korban menyebutkan dia sempat minum cairan pembersih lantai. Kami utamakan keselamatannya dulu, kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan, tambahnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan lokasi kejadian dan terus mendalami kasus ini. Pelaku R dan rekannya akan segera diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. n Aji Hendro








