Pemkot Depok Klaim Pemecatan Sandi Butar Butar Sudah Sesuai Aturan, Ini Alasannya

149
Tesy Haryati | Plt Kabid Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok mengklaim pemecatan Sandi Butar-Butar sebagai juru padam sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pjs Sekretaris Daerah Pemkot Depok, Nina Suzana saat dihubungi wartawan mengatakan, pemberhentian Sandi telah sesuai aturan, sehingga kontrak kerjanya tak lagi diperpanjang. Namun Nina tidak merinci secara detail penyebab kontrak kerja Sandi tak dilanjut.

“Ada hasil ini juga, penilaian kinerja,” katanya.

Lebih lanjut ia membantah, jika pemberhentian atau pemecatan Sandi disebabkan kepentingan politik.

“Pemerintah memang ada istilah korban politik? Kalau dia merasa korban politik malah kali dia yang berpolitik,” tuturnya.

Menurut Nina, keputusan ini murni berdasarkan penilaian kinerja.

“Yang dilihat dari kinerja, semua PKPT itu kontraknya satu tahun sekali dan setiap tahun dievaluasi,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menambahkan, tidak hanya Sandi saja yang diberhentikan, namun ada dua petugas lain yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Dia mengatakan, surat itu telah disampaikan kepada tiga orang yang kontrak kerjanya tak diperpanjang.

“Perlu kami sampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sudah kami beritahukan. Ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan, ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu,” tandasnya.

Dia mengatakan, kontrak kerja Sandi berakhir pada 31 Desember 2024. Dia juga mengatakan, ada evaluasi kinerja yang dilakukan Damkar Depok.

“Tadi ada pertanyaan kenapa kok enggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut. Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

Ketika ditanya pemecatan Sandi karena sering membuat konten kejelekan Dinas Pemadam Kebakaran, Tesi tidak berkomentar.

“Kalau itu no comment,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here